News Update

Sidang SKL BDNI: Penghapusbukuan Bukan Kerugian

Jakarta – Dugaan adanya kerugian Negara senilai Rp4,58 triliun dari dirilisnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) menghadirkan bankir senior, Sigit Pramono sebagai saksi ahli dalam lanjutan siding terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

Kala ditanya apa perbedaan antara hapus buku dan penghapusan hak tagih, Sigit bilang dalam praktik perbankan penghapusbukuan tidak bisa dikatakan sebagai bentuk kerugian. Karena dalam praktiknya hapus buku sama sekali tidak menghilangkan hak tagih. “Penghapusbukuan hanya menghapus kredit dari catatan akutansi , karena itu dampaknya baru sebatas potential lost, belum realized cost atau kerugian yang terealisasi,” tutur Sigit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/8).

Sebagaimana diketahui dalam pemenuhan kewajiban Bantuan Likuiditas bank Indonesia (BLBI) ketika menghadapi krisis 1998, BDNI menyertakan kredit tani Petambak Dipasena senilai Rp4,58 triliun. Namun dalam perjalanannya kemudian, Jaksa Tipikor menilai SAT telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun karena telah mengusulkan kepada KKSK untuk menghapusbukukan kredit petani tambak di Bank Beku Operasi (BBO) BDNI.

Menurut Sigit, konsekuensi penghapusanbukuan hanya tidak ditampilkannya kredit laporan keuangan, dan sifatnya masih potential loss karena hak tagih BPPN terhadap kredit tersebut masih ada. Hak tagih inilah yang pada saat penutupan BPPN pada 2004, dialihkan ke PT (Persero) Perusahaan Pengelola Aset (PAA) yang menampung semua aset BPPN.

“Seingat saya, proses restrukturisasi perbankan semasa SAT berjalan sesuai prosedur dan lancar, dibandingkan periode sebelumnya. Dengan tuntasnya restrukturisasi itulah, Indonesia kini mempunyai sektor perbankan yang kuat. Sehingga seharusnya SAT perlu diganjar dengan penghargaan,” sambung mantan Ketua Perbanas ini.

Ia menambahkan, bahwa ukuran kinerja BPPN yang terpenting adalah bagaimana lembaga tersebut bisa menyehatkan perbankan bukan mencari untung. “Kedua, adalah recovery rate, mereka tidak diukur untung rugi di situ karena ini bukan lembaga yang mencari untung dan tidak bisa rugi,” tegasnya.

Baca juga: Pemberian SKL BDNI Penuhi Ketentuan Hukum

Dalam sidang, Yusril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum terdakwa SAT menegaskan bahwa sesuai keterangan saksi ahli, bahwa belum terjadi kerugian negara. “Ketika diserahkan utang itu dalam bentuk hak tagih, itu yang ada baru potential loss. Jadi potensi rugi negara, belum terjadi kerugian,” ucapnya.

Seperti diketahui, SAT disidangkan dengan dakwaan telah menyebabkan kerugian kepada negara sebesar Rp4,58 ketika menjabat sebagai Ketua BPPN. Kerugian ini dianggap disebabkan ketika SAT mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada 2004 kepada Sjamsul Nursalim (SN), mantan pemegang saham pengendali Bank BDNI.

Kuasa Hukum SN, Otto Hasibuan belum lama ini memaparkan bahwa keluarnya SKL BDNI telah melalui proses panjang dan memiliki kekuatan hukum. “Pada 25 Mei 1999, closing MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement), diberikan release and discharge (Sjamsul Nursalim) dibebaskan dari utang-utang. Lalu dikeluarkan letter of statement,” tuturnya.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan notaris Merryana Suryana selaku pencatat pernyataan BPPN yang saat itu diwakili Farid Herianto mengatakan bahwa SN telah menyelesaikan transaksinya sebagaimana diatur dalam perjanjian MSAA. Dengan demkian SAT memiliki peluang lolos dari dakwaan kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

Letter of Statement itu terkait penyelesaian kewajiban SN kepada BPPN terkait dengan perjanjian MSAA yang ditandantangani kedua belah pihak, termasuk surat keterangan Release and Discharge (R&D). “Akta Letter of Statement itu merupakan akta otentik yang mengikat para pihak. Selama belum digugat pembatalannya ke pengadilan, isi akta tetap berlaku dan mengikat,” kata Farid.

Letter of Statement tersebut dibuat di depan Merryana Suryana sebagai notaries, dan dituangkan dalam Akta No. 48, tanggal 25 Mei 1999. Artinya surat ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna mengenai isi yang diterangkan di dalamnya.

Menurut Farid, Letter of statement itu dibuat berdasarkan perjanjian MSAA dan R&D. Karenanya, penandatanganan akta menunjukkan BPPN telah menerima penyelesaian kewajiban SN seperti tertuang dalam MSAA. Sesuai dengan prinsip MSAA adalah penyelesaian masalah diluar pengadilan (out off court settlement), di mana para pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum pidana terkait dengan isi perjanjian yang telah disepakati. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More

1 hour ago

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

7 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

7 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

8 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

8 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

10 hours ago