News Update

Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kartel bunga di industri pinjaman daring (pindar), yang melibatkan 97 pihak terlapor dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun, kembali mengalami penundaan dari jadwal semula.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan sidang molor dari jadwal yang sedianya digelar pada awal Juni 2025.

“Saat ini majelis baru ditetapkan. Masih dicarikan jadwal yang sesuai,” katanya saat dikonformasi Infobanknews, Minggu, 8 Juni 2025.

Deswin memperkirakan, sidang dugaan perkara pelanggaran kartel bunga tersebut akan digelar pada akhir Juni mendatang.

“Estimasi akhir Juni ini,” ujarnya.

Baca juga : KPPU Bocorkan Waktu Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar

Ia mengakui, molornya jadwal sidang tersebut lantaran kondisi jumlah terlapor yang cukup banyak sehingga membutuhkan koordinasi jadwal sidang yang matang dan kesiapan ruang pemeriksaan.

“Jadi saat ini masih dikondisikan,” pungkasnya.

Dugaan Pelanggaran Aturan Persaingan Usaha

Sebelumnya, hasil penyelidikan KPPU mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga : OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Terbarunya di Sini

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Ditemukan bahwa para penyelenggara menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) dengan batas maksimal suku bunga flat 0,8 persen per hari. Besaran ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam, kemudian pada tahun 2021 diturunkan menjadi 0,4 persen per hari. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

35 mins ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

3 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

4 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

5 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

5 hours ago

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

6 hours ago