News Update

Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kartel bunga di industri pinjaman daring (pindar), yang melibatkan 97 pihak terlapor dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun, kembali mengalami penundaan dari jadwal semula.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan sidang molor dari jadwal yang sedianya digelar pada awal Juni 2025.

“Saat ini majelis baru ditetapkan. Masih dicarikan jadwal yang sesuai,” katanya saat dikonformasi Infobanknews, Minggu, 8 Juni 2025.

Deswin memperkirakan, sidang dugaan perkara pelanggaran kartel bunga tersebut akan digelar pada akhir Juni mendatang.

“Estimasi akhir Juni ini,” ujarnya.

Baca juga : KPPU Bocorkan Waktu Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar

Ia mengakui, molornya jadwal sidang tersebut lantaran kondisi jumlah terlapor yang cukup banyak sehingga membutuhkan koordinasi jadwal sidang yang matang dan kesiapan ruang pemeriksaan.

“Jadi saat ini masih dikondisikan,” pungkasnya.

Dugaan Pelanggaran Aturan Persaingan Usaha

Sebelumnya, hasil penyelidikan KPPU mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga : OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Terbarunya di Sini

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Ditemukan bahwa para penyelenggara menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) dengan batas maksimal suku bunga flat 0,8 persen per hari. Besaran ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam, kemudian pada tahun 2021 diturunkan menjadi 0,4 persen per hari. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan… Read More

2 hours ago

Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA, Rogoh Kocek Segini

Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More

3 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Melemah 0,56 Persen ke Level 7.878

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,56 persen ke level 7.878,22 pada awal perdagangan (3/2), dengan… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Turun, Saatnya Borong?

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada Selasa (3/2/2026), baik produk Galeri24, UBS,… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.763 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,21 persen ke level Rp16.763 per dolar AS, dengan proyeksi… Read More

3 hours ago

IHSG Hari Ini Masih Rawan Terkoreksi, Cermati 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting Secara teknikal, IHSG berpotensi terkoreksi di area 7.835–7.680 sebelum membentuk wave (b), dengan… Read More

3 hours ago