Perusahaan pindar terlapor dalam
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) kembali melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
Sidang dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar) yang melibatkan 97 perusahaan terlapor dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun itu, memberikan kesempatan bagi Telapor yang tidak hadir pada persidangan sebelumnya, Investigator Penuntutan KPPU kembali membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).
Sidang dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.
Dalam Pembacaan LDP, Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 5 UU 5/99 ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Baca juga: KPPU Segera Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pindar, AFPI Ngaku Santai Saja
“Pasar produk yang menjadi objek perkara ini adalah jasa terkait layanan pinjam-meminjam uang/pendanaan bersama berbasis teknologi informasi/jasa terkait layanan Fintech Lending/Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending selama periode pelanggaran, yakni dari tahun 2019 sampai dengan Oktober 2023,” tulis pembacaan tersebut, dikutip Rabu, 27 Agustus 2025.
Pada periode tersebut, terdapat dugaan para Terlapor yang merupakan anggota AFPI telah melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lain.
Kemudian, agenda sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibagi menjadi 3 (tiga) sesi hingga Kamis, 28 Agustus 2025.
Selanjutnya, sidang berikutnya akan beragendakan penyampaian tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).
Tanggapan tersebut dapat berupa penerimaan seluruh isi LDP maupun bantahan atas isi LDP. Apabila Terlapor menyatakan bantahan, maka sesuai Pasal 67 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, perkara akan berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU
Sebelumnya, KPPU telah menggelar sidang perdana dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar) di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, Kamis, 14 Agustus 2025.
Namun, dari 97 terlapor anggota AFPI, 4 perusahaan tidak menghadiri sidang perdana, yaitu:
Sebagai informasi, KPPU telah mengajukan tuntutan terhadap sejumlah pelaku industri pindar atas dugaan praktik pengaturan suku bunga secara kolektif. Tindakan ini mencakup periode antara tahun 2020 hingga 2023.
Temuan dari KPPU menyebutkan bahwa pelaku usaha di sektor ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai menekan iklim persaingan dan dapat merugikan konsumen.
”Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023,” ujar M Fanshurullah Asa, Ketua Umum KPPU. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More