Nasional

Sidang Kasus Sritex, Kuasa Hukum Babay Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Lengkap

Poin Penting

  • Mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wazdi (BFW) menegaskan tidak terlibat dalam kerugian negara Rp180 miliar pada kasus kredit Sritex.
  • Kuasa hukum menyebut nama BFW tidak muncul dalam kronologis invois fiktif dan pencairan kredit.
  • Kerugian negara disebut terjadi setelah kredit dicairkan akibat kelalaian pihak lain.

Semarang - Sidang kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang menyeret Bank DKI kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, mantan Pejabat Bank DKI, Babay Farid Wazadi (BFW) yang menjadi terdakwa kasus PT Sritex, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp180 miliar.

Dalam kasus itu, BFW didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp180 miliar kepada PT Sritex pada 2020. Perkara ini juga menjerat dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai terdakwa.

Penasihat hukum BFW, Dodi S. Abdulkadir, membantah keras keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Bahkan dia menilai dakwaan JPU kabur. Sebab JPU menyebut adanya kesepakatan yang melibatkan BFW, namun dalam dakwaan tidak ada dinyatakan kliennya pernah bertemu atau kenal dengan direksi atau tim teknis PT Sritex.

"Dalam uraian dakwaan tidak ada uraian perbuatan BFW yang melakukan kesepakatan. Kedekatan dengan Iwan tidak ada uraiannya sama sekali bahkan Iwan mengatakan tidak kenal BFW," ujar Doddy bersama tim pengacara dari LBH AP Muhammadiyah usai sidang.

Baca juga: Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Selain materi dakwaan, kuasa hukum juga mempersoalkan kompetensi relatif Pengadilan Tipikor Semarang. Dodi menegaskan seluruh proses persetujuan kredit yang melibatkan BFW dilakukan di Jakarta melalui rapat daring.

"Kompetensi relatif khususnya untuk BFW bukan di Semarang, karena proses persetujuan kredit yang dilakukan BFW di Jakarta secara Zoom, tidak pernah sama sekali BFW ke Semarang," katanya.

Nama BFW Tak Muncul dalam Kronologis Invois Fiktif

Dodi menjelaskan bahwa dalam dakwaan JPU memang diuraikan kronologis penyusunan invois fiktif hingga pencairan kredit. Namun, menurutnya, tidak satu pun bagian kronologis tersebut menyebutkan keterlibatan BFW.

"Justru diuraikan dilakukan oleh bagian admin kredit, yang mana bagian itu lalai untuk melakukan pemeriksaan atas invoice fiktif tersebut meskipun itu adalah salah satu syarat dari 8 syarat pencairan kredit yg telah diputuskan oleh komite kredit A2," ujarnya.

Baca juga: Kredit Sritex: Dari Niat Baik Berujung Ujian Hidup

Dodi pun memaparkan, dalam dakwaan, JPU juga menguraikan bahwa dana kredit digunakan PT Sritex atas arahan ISL untuk membayar Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes/MTN) bank lain. Selanjutnya, Sritex disebut melakukan rekayasa menuju proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga kredit berujung macet.

Menurut Dodi, seluruh rangkaian perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak lain dan tidak berkaitan langsung dengan BFW.

"Seluruh perbuatan dalam kronologis tersebut adalah menyangkut orang lain dan bukan BFW," tegasnya.

Page: 1 2

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Jadwal Lengkap Fit and Proper Test 10 Calon Komisioner OJK di DPR Hari Ini

Poin Penting Komisi XI DPR RI menerima 10 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK yang… Read More

3 hours ago

IHSG Ngegas Lagi, Dibuka Menguat ke Level 7.485

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,60 persen ke level 7.485,84 pada awal perdagangan (11/3), dengan… Read More

4 hours ago

Harga Emas Galeri24, UBS, dan Antam Hari Ini (11/3) Kompak Melesat, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp44.000 menjadi Rp3.083.000 per gram dari sebelumnya… Read More

4 hours ago

IHSG Diprediksi Masih Tertekan, Ini Katalis Pemicunya

Poin Penting CGS International Sekuritas memproyeksikan IHSG pada 11 Maret 2026 bergerak variatif cenderung melemah,… Read More

4 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat Seiring Meningkatnya Harapan Perang AS-Iran Berakhir

Poin Penting Rupiah menguat tipis pada awal perdagangan 11 Maret 2026 ke level Rp16.854 per… Read More

4 hours ago

Seleksi Komisioner OJK: Bocoran Alus Enam Nama Sebelum Fit and Proper Test

Oleh Tim Redaksi Infobank PROSES pergantian kursi panas di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak… Read More

7 hours ago