Poin Penting
- Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN dengan potensi tunggakan hingga Rp500 miliar.
- Modus penjualan tunai tanpa PPN diduga dilakukan meski skala produksi besar, sebagai bagian dari praktik pengemplangan pajak.
- Kemenkeu membidik sekitar 40 perusahaan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4–5 triliun per tahun.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan pengelola baja, PT PSM dan PT PSI, di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2). Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah penagihan atas dugaan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi mencapai Rp500 miliar.
Aksi itu menjadi sinyal tegas pemerintah dalam menindak perusahaan yang dinilai sengaja menghindari kewajiban perpajakan.
“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain (perusahaan) itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok, kalau main-main kita hajar terus,” kata Purbaya usai melaksanakan kegiatan sidak PT PSI di Tangerang, dilansir ANTARA, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca juga: Pegawai Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Begini Respons Purbaya
Purbaya mengungkapkan, dua perusahaan tersebut dimiliki oleh pihak asing dan pengusaha dalam negeri. Keduanya bergerak di sektor pengelolaan baja dengan pola penjualan langsung ke klien secara tunai yang diduga bertujuan menghindari pembayaran PPN.
Pemerintah, kata dia, akan menindak tegas praktik tersebut demi menutup kebocoran penerimaan negara.
“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar apa lagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya,” katanya.
Produksi Besar, Kepatuhan Pajak Minim
Berdasarkan penelusuran langsung di lapangan, Purbaya menilai kondisi fisik perusahaan terlihat tidak terawat dan terkesan kumuh. Namun, di balik itu, nilai produksi dan skala usaha dinilai cukup besar.
Baca juga: Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen
Menurutnya, seiring pertumbuhan ekonomi yang positif, potensi pendapatan perusahaan seharusnya meningkat, namun tidak diikuti dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Ketika ekonomi makin tumbuh lebih cepat lagi Ini akan hidup lagi, tapi kita harapkan kan bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.
40 Perusahaan Masuk Bidikan Kemenkeu
Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan yang diduga mengemplang pajak, baik milik asing maupun dalam negeri. Saat ini, sekitar 40 perusahaan disebut telah masuk dalam radar pengawasan.
Baca juga: Purbaya Bersyukur per Januari 2026 Pendapatan Negara Rp172,7 Triliun, Ini Penopangnya
Purbaya menilai potensi kerugian negara sangat besar, mengingat satu perusahaan saja diperkirakan dapat membukukan pendapatan Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.
“Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” imbuh dia. (*)










