Categories: HeadlineKeuanganOpini

Siapa yang Pantas Duduk di Jajaran Dewan Komisioner OJK

 

Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi InfoBank Media Group

Nahkoda yang baik bukanlah yang pandai mengemudikan kapal, tapi yang mengetahui rahasia lautan. (Buya Hamka)

KALIMAT bijak dari Buya Hamka itu masih tetap relevan. Siapa-siapa yang akan menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Sudah ratusan nama yang daftar. Bahkan, kabarnya sampai di atas 500 calon komisioner OJK untuk memperebutkan 7 (tujuh) kursi. Dan, yang lolos diseleksi tahap pertama 155 calon. Ada akademisi, ada bankir dan praktisi asuransi termasuk broker asuransi, dan ada pensiunan. Juga, ada konsultan dan para mantan. Tidak sedikit yang dari dalam OJK sendiri dan kalangan Bank Indonesia. Calon dari OJK sebanyak 28 orang, BI 15 orang dan Kemenkeu 9 orang.

Namun, siapa yang bakal menggantikan Wimboh Santoso, yang karena usia tak bisa lagi mencalonkan kembali?

Ada rumor yang beredar tentang nama-nama yang kabarnya sudah “diminta” oleh Sri Mulyani, “Sang Superwoman”, di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Ada rumor “Paket UI” dan “Paket UGM”. Tidak terdengar ada kabar “Paket Mandirian”. Namun, “bisik-bisik” terdengar Paket Komisioner OJK akan terben-tuk setelah Pansel mengirim nama-nama ke Presiden Jokowi.

Biarkan Pansel bekerja keras. Jangan sampai pula Pansel hanya “stempel” dari nama yang sudah dipilih oleh Istana lebih dulu, yang disodorkan Istana. Jangan seperti memilih para menteri yang berdasarkan politik, dan lebih banyak kualitas KW2. Presiden setidaknya bisa mengambil pelajaran pada periode sebelumnya. Waktu itu Presiden mengubah peringkat yang sudah diajukan oleh Pansel.

Ada yang sudah “dilamar” Pansel – untuk yang ini ada nama-nama yang diminta untuk mendaftar. Itu semua rumor. Kita serahkan kepada Tim Pansel untuk bekerja keras memilih nama-nama yang punya kredibilitas dan kapabilitas serta integritas di dunianya. Tidak harus dengan pendekatan “Geng-Geng”-an. Dan, kita semua yakin akan kredibilitas Pansel yang tentu menggunakan pende-katan profesionalisme, meski kita masih sering secara tak sadar menyaksikan Geng-Geng-an.

Kenyataan itu tidak bisa dimungkiri. Namun, kita yakin Pansel ini akan bekerja keras untuk memilih siapa-siapa Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Ada catatan penting dari Infobank Institute untuk otoritas keuangan di Tanah Air.

Satu, adalah bagaimana OJK dapat meningkatkan pengawasannya terhadap konglomerasi di sektor keuangan. Sebab, sesungguhnya OJK didirikan untuk mengintegrasikan pengawasan sektor keuangan. Untuk peran ini, jujur, OJK masih perlu perbaikan, meski sudah 10 tahun usianya.

Dua, area yang menjadi sorotan adalah mempertahan-kan kredibilitas sistem keuangan dengan memperbaiki kelemahan di sektor asuransi. Termasuk, preseden buruk pemailitan Asuransi Kresna yang lewat jalur PKPU. Ini tidak bisa ditoleransi. Sektor asuransi perlu mendapat perhatian serius.

Tiga, soal edukasi dan literasi masyarakat sektor keuangan. Urusan unit link – yang menurut OJK sendiri karena lebih banyak faktor mis-selling dengan meman-faatkan pemegang polis yang “buta” asuransi. Juga, urusan pinjaman online (pinjol) yang menjadi area OJK. Edukasi kepada masyarakat menjadi hal yang mutlak agar mereka “melek” keuangan. Jangan lagi anggaran literasi hanya untuk “menjamu” banyak “tamu.” Jika otoritas akan “menilang” perusahaan asuransi tentu tetap memperhatikan kelangsungan industri asuransi sendiri ke depan.

Jangan Silo-Silo Lagi

Empat, paling tidak Ketua OJK mendatang dapat meminimalisasi silo-silo yang terjadi. Harus diakui, ini bukan semata kesalahan di OJK, tapi karena undang-undangnya memang memungkinkan untuk silo-silo karena posisi Ketua OJK tidak memegang portofolio dari masing-masing bidang. Leadership yang kuat paling tidak bisa mengurangi silo-silo itu. Posisi Ketua OJK setidaknya punya jam terbang tinggi – mumpuni dan berani mengambil keputusan di saat genting, karena memang posisi strategis. Punya karakter kuat dan punya visi jauh ke depan.

Hari-hari ini ada kabar IKNB akan melarang asuransi investasi ke luar negeri, sementara peraturan pasar modal diperbolehkan investasi sukuk syariah ke luar negeri. Jangan sampai salah obat dan salah dosis. Jika ini karena unit link, maka yang harus diselesaikan adalah akar masalahnya bukan yang tampak sekilas. Padahal, masalah unit link itu masalah utamanya mis-selling dan bukan pada masalah investasi di luar negeri – karena faktanya sukuk syariah lebih besar yieldnya dibandingkan pasar modal di dalam negeri.

Namun kabar terakhir yang diterima, yang dilarang investasi ke luar negeri yang terkait unit link. Sedangkan perusahaan asuransi masih diperbolehkan untuk membeli investasi di luar negeri, seperti sukuk syariah. Yang dilarang adalah yang terkait unit link karena risiko ditanggung oleh pembeli unit link. Itu yang perlu dilindungi meski sekarang yield dalam negeri masih lebih rendah dari yield dari pasar saham di dalam negeri. Perusahaan asuransi masih boleh, karena dinilai risiko ada di perusahaan asuransi sendiri. Intinya di sini, jangan sampai ada “benturan” antara pasar modal dan asuransi dalam berinvestasi.

Lima, paling tidak Komisioner OJK juga paham digitali-sasi dan new economy. Juga, sektor keuangan berkelan-jutan dan green economy. Jangan sampai kebijakan jauh tertinggal terhadap perubahan bisnis. Peta jalan tentang sustainability setidaknya dapat diwujudkan. Visi ke depan soal digital ekonomi dan sustainability perlu menjadi perhatian serius.

Enam, pesan dari industri yang membayar iuran, jika ada anggaran berlebih sebaiknya dikembalikan ke industri – seperti janji pembentukan OJK di 2012 dulu. Jangan sampai angga-ran digunakan untuk “jalan-jalan” yang dibung-kus dengan berbagai program – yang lebih terkesan menghabiskan anggaran.

Padahal, sejatinya, pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan harus dirasakan manfaatnya kembali oleh industri (recycling) dengan berbagai program kerja OJK yang bernilai tambah – bidang pengaturan dan pengawasan.

Tujuh, kebijakan yang diambil harus market friendly – kapan harus ngegas untuk mendorong industri dan kapan harus ngerem. Komisioner OJK harus bisa mengatur dengan adil, dan tidak menjauh dari industri hanya karena seorang pengawas. Bersikaplah seperti main layang-layang, kapan harus ditarik dan kapan perlu diulur. Orientasi OJK tidak melulu soal pertumbuhan dan pertumbuhan, karena tugas OJK bukan panglima pertumbuhan. Itu tugas pemerintah. Tugas OJK mengawasi dan membina industri keuangan.

Baca juga : Hanya 2 Petahana Yang Lolos Calon DK OJK Tahap I

Delapan, selain integrity, punya kemampuan, punya kapasitas tinggi dan independen, Komisioner OJK berani mengambil keputusan. Jangan sampai mencari aman saja. Lebih baik “do something” daripada “do nothing”. Tidak melakukan apa-apa juga bisa lebih parah akibatnya – hanya karena takut risiko. Komisioner jenis cara aman ini bisa dilihat dari track record sebelumnya.

Semua berharap, industri keuangan, khususnya perbankan, yang tidak mengalami gejolak di masa pandemi COVID-19 ini, patut diapresiasi. Tidak ada bank yang bangkrut. Justru, di masa sulit ini beberapa bank – yang selama bertahun-tahun bermasalah – di akhir 2021 sudah kembali ke orbitnya. Jajaran di bidang pengawasan perbankan relatif punya rapor biru.

Lalu, siapa-siapa yang jadi Komisioner OJK? Setidaknya, delapan catatan itu dapat menjawab. Kita serahkan ke Pansel, yang akan bekerja keras. Jangan sampai calonnya sudah ada baru dimintakan endorse ke Pansel dengan pendekatan politik semata. Jika demikian maka Pansel dan DPR — yang akan melakukan fit and proper test hanya semacam formalitas saja.

Ingat, sosok komisioner punya leadership yang kuat, independen dalam mengambil keputusan. Juga, yang pasti berintegritas, punya kapabilitas, kredibilitas, dan bukan “isi tas”. (*)

Daftar nama-nama yang lolos seleksi calon DK OJK

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

4 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

5 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

7 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

8 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

8 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

11 hours ago