Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berbenah dalam melakukan ‘pemurnian’ terhadap fungsi dan peran penjaminan. Hal ini bertujuan untuk membedakan peran antara penjaminan dan asuransi.
“Ekosistemmya mesti diperbaiki. Kita belum memilki penjamin ulang. Selama ini, penjamin ulang dilakukan oleh asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, saat menjadi pembicara “Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi Bagi Ekonomi Negeri” di kanal YoutTube Infobanktv, Jumat (17/11).
Ia mengatakan, saat ini reasuransi hanya ada tujuh di Indonesia yang mana kapasitasnya memiliki keterbatasan dari segi permodalan dan kompetensi menjamin pembiayaan yang kompleks.
Baca juga: Tenang! Meski Izin Perusahaan Dicabut, LPS Pastikan Polis Nasabah Asuransi Tetap Aman
“Sehingga untuk penjaminan ekosistem pada penjaminan mesti dipikirkan terkait dengan penjamin ulang itu sendiri. Supaya kita bisa memiliki ekosistem yang baik,” jelasnya.
Lanjutnya, apabila melihat perkembangan UU Penjaminan Tahun 2016, banyak bermunculan perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida).
Akan tetapi, kata Ogi, hal tersebut harus diperkuat permodalan dari segi kemampuan kompetensi untuk menjamin kredit yang ada di daerah.
Sebab, hal ini juga menyangkut bagaimana perusahaan penjaminan itu bisa melakukan kegiatan di luar daripada penjaminan kredit atau pembiayaan itu sendiri.
“Tentunya, itu semua diatur di dalam UU penjaminan itu sendiri,” jelasnya.
Baca juga: Lewat Seminar Nasional Penjaminan Kredit, Asippindo Siap Berkontribusi bagi Ekonomi RI
OJK pun berharap, perusahan penjaminan fokus utama penjaminan kredit atau pembiayaan. Oleh karena itu, perlu dipikirkan secara matang penguatan kapasitas ekosistem daripada penjaminan itu sendiri.
“Bagaimana pembentukan penjamin ulang dan penguatan kapasitas dan kompetensi risk management governance dari Jamkrida yang ada di daerah,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama