Keuangan

Siap-siap! OJK Naikkan Modal Minimum Asuransi Jadi Rp1 Triliun pada 2028

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan setoran modal minimum asuransi pada 2027 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan POJK No. 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kenaikan setoran modal minimun asuransi bertujuan untuk memperkuat ketahanan pelaku industri dan mempermudah bisnis mereka.

“POJK ini diluncurkan dalam rangka memperkuat kapasitas industri perasuransian, yang diperlukan penyempurnaan ketentuan yang mendukung penguatan kelembagaan dan memberikan kepastian hukum, dan agar mekanisme proses perizinan yang lebih efisien dan praktis untuk mempermudah proses bisnis,” papar Ogi pada acara Indonesia Re International Conference 2024, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca juga : OJK Mau Tingkatkan Modal Minimum Asuransi, Ini Respon Industri

Ogi menambahkan, penerapan modal awal ini akan dilakukan secara bertahap. Pada 31 Desember 2026, pelaku asuransi diharapkan sudah bisa memenuhi tahap pertama dalam pemenuhan ekuitas perusahaan.

“Ekuitas minimum bagi perusahaan (asuransi) yang telah mendapatkan izin usaha terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dengan jangka waktu penyesuaian paling lambat 31 Desember 2026,” kata Ogi.

Pemenuhan ekuitas ini berbeda-beda untuk tiap perusahaan asuransi. Berikut modal awal yang harus industri asuransi setor pada tahap awal:

  • Asuransi umum dan asuransi jiwa: Rp250 miliar
  • Reasuransi: Rp500 miliar
  • Asuransi umum syariah dan asuransi jiwa syariah: Rp100 miliar
  • Reasuransi syariah: Rp250 miliar

Selanjutnya, tahap kedua pemenuhan ekuitas bagi industri asuransi akan berlangsung paling lambat pada 31 Desember 2028. Ogi berujar, setoran modal awal ini nantinya akan dikelompokkan ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.

Baca juga : AAUI Ungkap ‘PR’ Berat Industri Asuransi Umum di RI, Apa Itu?

“KPPE 1 dibuat untuk menyelenggarakan kegiatan usaha dan atau produk asuransi selain kegiatan usaha dan atau produk asuransi sederhana. Sedangkan, KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan atau produk asuransi,” jelas Ogi.

Untuk itu, jumlah modal awal yang disetor dari tiap KPPE akan berbeda, baik untuk industri asuransi umum maupun industri asuransi syariah. Berikut pemenuhan ekuitas yang wajib dipatuhi oleh industri ini pada tahap kedua:

KPPE 1:

  • Asuransi umum dan asuransi jiwa: Rp500 miliar
  • Reasuransi: Rp1 triliun
  • Asuransi umum syariah dan asuransi jiwa syariah: Rp200 miliar
  • Reasuransi syariah: Rp400 miliar

KPPE 2:

  • Asuransi umum dan asuransi jiwa: Rp1 triliun
  • Reasuransi: Rp2 triliun
  • Asuransi umum syariah dan asuransi jiwa syariah: Rp500 miliar
  • Reasuransi syariah: Rp1 triliun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diduga Kena Serangan Ransomware, BRI Pastikan Data dan Dana Nasabah Aman

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More

43 mins ago

Emiten Ritel MR.DIY Bidik Pembukaan 1.000 Toko Baru Tahun Depan

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Merah ke Level 6.991, Ini Biang Keroknya

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More

2 hours ago

Hore! Mulai 21 Desember, BI FAST Mendukung Transaksi hingga 500 Rekening Sekaligus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More

2 hours ago

Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More

3 hours ago

Peran Jasa Keuangan Sangat Krusial Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More

3 hours ago