Keuangan

Siap-siap! OJK Naikkan Modal Minimum Asuransi Jadi Rp1 Triliun pada 2028

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan setoran modal minimum asuransi pada 2027 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan POJK No. 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kenaikan setoran modal minimun asuransi bertujuan untuk memperkuat ketahanan pelaku industri dan mempermudah bisnis mereka.

“POJK ini diluncurkan dalam rangka memperkuat kapasitas industri perasuransian, yang diperlukan penyempurnaan ketentuan yang mendukung penguatan kelembagaan dan memberikan kepastian hukum, dan agar mekanisme proses perizinan yang lebih efisien dan praktis untuk mempermudah proses bisnis,” papar Ogi pada acara Indonesia Re International Conference 2024, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca juga : OJK Mau Tingkatkan Modal Minimum Asuransi, Ini Respon Industri

Ogi menambahkan, penerapan modal awal ini akan dilakukan secara bertahap. Pada 31 Desember 2026, pelaku asuransi diharapkan sudah bisa memenuhi tahap pertama dalam pemenuhan ekuitas perusahaan.

“Ekuitas minimum bagi perusahaan (asuransi) yang telah mendapatkan izin usaha terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dengan jangka waktu penyesuaian paling lambat 31 Desember 2026,” kata Ogi.

Pemenuhan ekuitas ini berbeda-beda untuk tiap perusahaan asuransi. Berikut modal awal yang harus industri asuransi setor pada tahap awal:

  • Asuransi umum dan asuransi jiwa: Rp250 miliar
  • Reasuransi: Rp500 miliar
  • Asuransi umum syariah dan asuransi jiwa syariah: Rp100 miliar
  • Reasuransi syariah: Rp250 miliar

Selanjutnya, tahap kedua pemenuhan ekuitas bagi industri asuransi akan berlangsung paling lambat pada 31 Desember 2028. Ogi berujar, setoran modal awal ini nantinya akan dikelompokkan ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.

Baca juga : AAUI Ungkap ‘PR’ Berat Industri Asuransi Umum di RI, Apa Itu?

“KPPE 1 dibuat untuk menyelenggarakan kegiatan usaha dan atau produk asuransi selain kegiatan usaha dan atau produk asuransi sederhana. Sedangkan, KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan atau produk asuransi,” jelas Ogi.

Untuk itu, jumlah modal awal yang disetor dari tiap KPPE akan berbeda, baik untuk industri asuransi umum maupun industri asuransi syariah. Berikut pemenuhan ekuitas yang wajib dipatuhi oleh industri ini pada tahap kedua:

KPPE 1:

  • Asuransi umum dan asuransi jiwa: Rp500 miliar
  • Reasuransi: Rp1 triliun
  • Asuransi umum syariah dan asuransi jiwa syariah: Rp200 miliar
  • Reasuransi syariah: Rp400 miliar

KPPE 2:

  • Asuransi umum dan asuransi jiwa: Rp1 triliun
  • Reasuransi: Rp2 triliun
  • Asuransi umum syariah dan asuransi jiwa syariah: Rp500 miliar
  • Reasuransi syariah: Rp1 triliun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

5 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

5 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

7 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

7 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

7 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

14 hours ago