Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait dengan ketentuan modal minimum bagi perusahaan asuransi telah masuk ke tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham RI) dan diperkirakan dapat terbit sekitar 3-4 minggu ke depan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Asuransi 2023-2027 di Jakarta, 23 Oktober 2023.
Baca juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Perasuransian 2023-2027
“POJK-nya sekarang sedang diharmonisasikan ke Kemenkuham jadi di OJK ini sudah selesai, FGD dengan industri sudah selesai tinggal kita menunggu, dari Kemenkuham itu, rapat dewan Komisioner itu sudah setuju, berapa lama ya rata rata 3-4 minggu mereka keluar kalau keluar kita undangkan jadi POJK,” ucap Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa nantinya perusahaan-perusahaan asuransi akan dikelompokkan berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2, dimana kedudukan KPPE 2 lebih tinggi dibandingkan KPPE 1.
“Nanti ada apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh KPPE 1 dan KPPE 2 akan kita buat surat edarannya, kira-kira yang lebih kompleks yang lebih high risk itu hanya dilakukan oleh KPPE 2,” imbuhnya.
Adapun, pemenuhan permodalan tersebut akan dibuat menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama di tahun 2026 dan tahap kedua pada tahun 2028.
Baca juga: Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK
Lalu, untuk perusahaan asuransi yang bagus tetapi tidak mampu memenuhi modal minimum pada KPPE 1, nantinya akan dimasukkan ke dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).
“Jadi KUPA itu adalah anggota daripada perusahaan asuransi yang belum memenuhi modal minimum, dia harus berafiliasi dengan salah satu perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum,” ujar Ogi. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More