Keuangan

Siap-Siap! OJK Bakal Terbitkan POJK Soal Modal Minimum Perusahaan Asuransi Bulan Depan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait dengan ketentuan modal minimum bagi perusahaan asuransi telah masuk ke tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham RI) dan diperkirakan dapat terbit sekitar 3-4 minggu ke depan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Asuransi 2023-2027 di Jakarta, 23 Oktober 2023.

Baca juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Perasuransian 2023-2027

“POJK-nya sekarang sedang diharmonisasikan ke Kemenkuham jadi di OJK ini sudah selesai, FGD dengan industri sudah selesai tinggal kita menunggu, dari Kemenkuham itu, rapat dewan Komisioner itu sudah setuju, berapa lama ya rata rata 3-4 minggu mereka keluar kalau keluar kita undangkan jadi POJK,” ucap Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa nantinya perusahaan-perusahaan asuransi akan dikelompokkan berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2, dimana kedudukan KPPE 2 lebih tinggi dibandingkan KPPE 1.

“Nanti ada apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh KPPE 1 dan KPPE 2 akan kita buat surat edarannya, kira-kira yang lebih kompleks yang lebih high risk itu hanya dilakukan oleh KPPE 2,” imbuhnya.

Adapun, pemenuhan permodalan tersebut akan dibuat menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama di tahun 2026 dan tahap kedua pada tahun 2028.

Baca juga: Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK

Lalu, untuk perusahaan asuransi yang bagus tetapi tidak mampu memenuhi modal minimum pada KPPE 1, nantinya akan dimasukkan ke dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

“Jadi KUPA itu adalah anggota daripada perusahaan asuransi yang belum memenuhi modal minimum, dia harus berafiliasi dengan salah satu perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

13 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

13 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

16 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago