Keuangan

Siap-Siap! OJK Bakal Terbitkan POJK Soal Modal Minimum Perusahaan Asuransi Bulan Depan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait dengan ketentuan modal minimum bagi perusahaan asuransi telah masuk ke tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham RI) dan diperkirakan dapat terbit sekitar 3-4 minggu ke depan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Asuransi 2023-2027 di Jakarta, 23 Oktober 2023.

Baca juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Perasuransian 2023-2027

“POJK-nya sekarang sedang diharmonisasikan ke Kemenkuham jadi di OJK ini sudah selesai, FGD dengan industri sudah selesai tinggal kita menunggu, dari Kemenkuham itu, rapat dewan Komisioner itu sudah setuju, berapa lama ya rata rata 3-4 minggu mereka keluar kalau keluar kita undangkan jadi POJK,” ucap Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa nantinya perusahaan-perusahaan asuransi akan dikelompokkan berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2, dimana kedudukan KPPE 2 lebih tinggi dibandingkan KPPE 1.

“Nanti ada apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh KPPE 1 dan KPPE 2 akan kita buat surat edarannya, kira-kira yang lebih kompleks yang lebih high risk itu hanya dilakukan oleh KPPE 2,” imbuhnya.

Adapun, pemenuhan permodalan tersebut akan dibuat menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama di tahun 2026 dan tahap kedua pada tahun 2028.

Baca juga: Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK

Lalu, untuk perusahaan asuransi yang bagus tetapi tidak mampu memenuhi modal minimum pada KPPE 1, nantinya akan dimasukkan ke dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

“Jadi KUPA itu adalah anggota daripada perusahaan asuransi yang belum memenuhi modal minimum, dia harus berafiliasi dengan salah satu perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank Mandiri Perkuat Komitmen, Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik

Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah yang diinisiasi… Read More

1 hour ago

3 Rekomendasi Tempat Liburan Akhir Tahun, Gak Kalah Seru!

Jakarta – Akhir tahun menjadi momen yang cocok untuk menghabiskan liburan bareng keluarga. Jika Anda… Read More

3 hours ago

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya, Ini Syaratnya

Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya pada tahun 2025. Anggaran… Read More

6 hours ago

Ada 22 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Beraset Jumbo

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat per 20 Desember 2024, terdapat 22 perusahaan… Read More

6 hours ago

Banggar Beberkan Solusi Strategis Antisipasi Risiko Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi risiko… Read More

7 hours ago

Libur Natal, 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.170.098 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada… Read More

7 hours ago