Keuangan

Siap-Siap! OJK Bakal Terbitkan POJK Soal Modal Minimum Perusahaan Asuransi Bulan Depan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait dengan ketentuan modal minimum bagi perusahaan asuransi telah masuk ke tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham RI) dan diperkirakan dapat terbit sekitar 3-4 minggu ke depan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Asuransi 2023-2027 di Jakarta, 23 Oktober 2023.

Baca juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Perasuransian 2023-2027

“POJK-nya sekarang sedang diharmonisasikan ke Kemenkuham jadi di OJK ini sudah selesai, FGD dengan industri sudah selesai tinggal kita menunggu, dari Kemenkuham itu, rapat dewan Komisioner itu sudah setuju, berapa lama ya rata rata 3-4 minggu mereka keluar kalau keluar kita undangkan jadi POJK,” ucap Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa nantinya perusahaan-perusahaan asuransi akan dikelompokkan berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2, dimana kedudukan KPPE 2 lebih tinggi dibandingkan KPPE 1.

“Nanti ada apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh KPPE 1 dan KPPE 2 akan kita buat surat edarannya, kira-kira yang lebih kompleks yang lebih high risk itu hanya dilakukan oleh KPPE 2,” imbuhnya.

Adapun, pemenuhan permodalan tersebut akan dibuat menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama di tahun 2026 dan tahap kedua pada tahun 2028.

Baca juga: Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK

Lalu, untuk perusahaan asuransi yang bagus tetapi tidak mampu memenuhi modal minimum pada KPPE 1, nantinya akan dimasukkan ke dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

“Jadi KUPA itu adalah anggota daripada perusahaan asuransi yang belum memenuhi modal minimum, dia harus berafiliasi dengan salah satu perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

PLN Catat Pertumbuhan SPKLU Sepanjang 44 Persen di 2025

Poin Penting PLN mencatat pertumbuhan SPKLU 44 persen sepanjang 2025, dengan total 4.655 unit yang… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem PMI dan Diaspora Lewat Mandiri Sahabatku 2026

Poin Penting Bank Mandiri mengakselerasi ekonomi kerakyatan PMI & diaspora melalui Mandiri Sahabatku 2026 yang… Read More

3 hours ago

Prabowo Sebut Kampung Haji di Makkah jadi Kehormatan bagi Indonesia

Poin Penting Prabowo menegaskan pembangunan Kampung Haji di Makkah merupakan kehormatan besar bagi Indonesia, karena… Read More

4 hours ago

BEI Ungkap 5 Saham Penyebab IHSG Turun Tajam Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 4,73 persen sepanjang periode 2-6 Februari 2026 dan ditutup di level… Read More

8 hours ago

Genjot Pertumbuhan Bisnis, Indospring (INDS) Perluas Ekspor ke Timur Tengah

Poin Penting Indospring membidik kawasan tersebut karena karakteristik pasar, khususnya dominasi truk Jepang, dinilai serupa… Read More

8 hours ago

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

Poin Penting BSN menggelar Developer Gathering 2026 di empat kota sebagai langkah strategis menjadikan developer… Read More

9 hours ago