Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait dengan ketentuan modal minimum bagi perusahaan asuransi telah masuk ke tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham RI) dan diperkirakan dapat terbit sekitar 3-4 minggu ke depan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Asuransi 2023-2027 di Jakarta, 23 Oktober 2023.
Baca juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Perasuransian 2023-2027
“POJK-nya sekarang sedang diharmonisasikan ke Kemenkuham jadi di OJK ini sudah selesai, FGD dengan industri sudah selesai tinggal kita menunggu, dari Kemenkuham itu, rapat dewan Komisioner itu sudah setuju, berapa lama ya rata rata 3-4 minggu mereka keluar kalau keluar kita undangkan jadi POJK,” ucap Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa nantinya perusahaan-perusahaan asuransi akan dikelompokkan berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2, dimana kedudukan KPPE 2 lebih tinggi dibandingkan KPPE 1.
“Nanti ada apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh KPPE 1 dan KPPE 2 akan kita buat surat edarannya, kira-kira yang lebih kompleks yang lebih high risk itu hanya dilakukan oleh KPPE 2,” imbuhnya.
Adapun, pemenuhan permodalan tersebut akan dibuat menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama di tahun 2026 dan tahap kedua pada tahun 2028.
Baca juga: Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK
Lalu, untuk perusahaan asuransi yang bagus tetapi tidak mampu memenuhi modal minimum pada KPPE 1, nantinya akan dimasukkan ke dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).
“Jadi KUPA itu adalah anggota daripada perusahaan asuransi yang belum memenuhi modal minimum, dia harus berafiliasi dengan salah satu perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum,” ujar Ogi. (*)
Editor: Galih Pratama
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More
Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More
Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More