Keuangan

Siap-Siap! OJK Bakal Sanksi 13 Pinjol Bandel yang Masih Terapkan Bunga Tinggi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan besaran suku bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2024. 

Di mana, untuk suku bunga pinjaman sektor konsumtif turun menjadi 0,3 persen dan suku bunga pinjaman produktif turun menjadi 0,2 persen di 2024. Selain itu, penurunan tersebut juga masih akan berlanjut hingga 2026.

Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan, masih terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang masih melampaui batas maksimum suku bunga tersebut pada periode 1-4 Januari 2024.

Baca juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal

“Oleh karena itu kami sekarang sedang melakukan klarifikasi kepada ke-13 penyelenggara tersebut dan kemudian jika memang terbukti terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman dalam RDKB OJK dikutip, 10 Januari 2024.

Lalu, Agusman, menjelaskan bahwa, bagi pinjol yang melanggar ketentuan batas minimum suku bunga tersebut, akan mendapat sanksi administratif. Sanksi pertama berupa peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin.

Selain itu, dengan adanya batasan suku bunga pinjol yang lebih rendah tersebut sesuai dengan harapan masyarakat luas diharapkan dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan untuk pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara.

Baca juga: Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Naik 10 Persen di Momen Nataru, OJK Ungkap Modusnya

“Penurunan bunga P2P lending ini diharapkan akan meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan umkm dan kemudian juga dapat menjamin akan adanya jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien,” imbuhnya.

Adapun, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas penetapan manfaat ekonomi dimaksud, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi ekonomi dan perkembangan di industri P2P lending. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

13 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

13 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

16 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

16 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

17 hours ago