Keuangan

Siap-Siap! OJK Bakal Sanksi 13 Pinjol Bandel yang Masih Terapkan Bunga Tinggi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan besaran suku bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2024. 

Di mana, untuk suku bunga pinjaman sektor konsumtif turun menjadi 0,3 persen dan suku bunga pinjaman produktif turun menjadi 0,2 persen di 2024. Selain itu, penurunan tersebut juga masih akan berlanjut hingga 2026.

Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan, masih terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang masih melampaui batas maksimum suku bunga tersebut pada periode 1-4 Januari 2024.

Baca juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal

“Oleh karena itu kami sekarang sedang melakukan klarifikasi kepada ke-13 penyelenggara tersebut dan kemudian jika memang terbukti terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman dalam RDKB OJK dikutip, 10 Januari 2024.

Lalu, Agusman, menjelaskan bahwa, bagi pinjol yang melanggar ketentuan batas minimum suku bunga tersebut, akan mendapat sanksi administratif. Sanksi pertama berupa peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin.

Selain itu, dengan adanya batasan suku bunga pinjol yang lebih rendah tersebut sesuai dengan harapan masyarakat luas diharapkan dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan untuk pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara.

Baca juga: Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Naik 10 Persen di Momen Nataru, OJK Ungkap Modusnya

“Penurunan bunga P2P lending ini diharapkan akan meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan umkm dan kemudian juga dapat menjamin akan adanya jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien,” imbuhnya.

Adapun, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas penetapan manfaat ekonomi dimaksud, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi ekonomi dan perkembangan di industri P2P lending. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

4 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

4 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

6 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

6 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

8 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

8 hours ago