Ilustrasi: Proses pengajuan pinjol/istimewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan besaran suku bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2024.
Di mana, untuk suku bunga pinjaman sektor konsumtif turun menjadi 0,3 persen dan suku bunga pinjaman produktif turun menjadi 0,2 persen di 2024. Selain itu, penurunan tersebut juga masih akan berlanjut hingga 2026.
Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan, masih terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang masih melampaui batas maksimum suku bunga tersebut pada periode 1-4 Januari 2024.
Baca juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal
“Oleh karena itu kami sekarang sedang melakukan klarifikasi kepada ke-13 penyelenggara tersebut dan kemudian jika memang terbukti terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman dalam RDKB OJK dikutip, 10 Januari 2024.
Lalu, Agusman, menjelaskan bahwa, bagi pinjol yang melanggar ketentuan batas minimum suku bunga tersebut, akan mendapat sanksi administratif. Sanksi pertama berupa peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin.
Selain itu, dengan adanya batasan suku bunga pinjol yang lebih rendah tersebut sesuai dengan harapan masyarakat luas diharapkan dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan untuk pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara.
Baca juga: Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Naik 10 Persen di Momen Nataru, OJK Ungkap Modusnya
“Penurunan bunga P2P lending ini diharapkan akan meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan umkm dan kemudian juga dapat menjamin akan adanya jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien,” imbuhnya.
Adapun, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas penetapan manfaat ekonomi dimaksud, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi ekonomi dan perkembangan di industri P2P lending. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More