Keuangan

Siap-Siap, Industri Asuransi Jiwa Bakal Dihadapkan Berbagai Perubahan Regulasi, Apa Saja?

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan beberapa perubahan regulasi yang akan dihadapi industri asuransi jiwa kedepannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam acara Media Workshop dengan tema ‘Outlook Industri Asuransi Jiwa dan Ekonomi Tahun 2024’ (25/1).

Menurutnya, industri asuransi jiwa akan dihadapkan oleh beberapa peraturan perasuransian yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertama, yakni mengenai aturan modal minimum (ekuitas) yang akan diberlakukan secara bertahap. Rencananya, modal minimum untuk perusahaan asuransi akan naik menjadi Rp500 miliar pada 2026. Kemudian, naik lagi menjadi Rp1 triliun pada 2028.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Diproyeksi Masih Mampu Tumbuh 4,4 Persen di 2024 jadi Segini

“Sebenarnya, permodalan ini secara prinsip memang harus dinaikkan. Itu kami bisa terima, karena ketentuan modal minimum Rp100 miliar itu sudah lama sekali. Melegakan OJK mendengar kami, sehingga diberikan jangka waktu (pemenuhan modal minimum) di 2026 dan 2028,” ujar Budi.

Bahkan, lanjutnya, OJK juga memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi yang tidak dapat memenuhi modal minimum sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni dengan melalui skema pengelompokkan perusahaan asuransi.

“Ada kesempatan dengan KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi). Jadi tidak tertutup kemungkinan ke arah sana sih, merger dan akuisisi, jika itu untuk melahirkan company yang kuat dan lebih baik,” kata Budi.

Selain permodalan, industri asuransi jiwa akan dihadapkan dengan implementasi standar akuntansi baru, International Financial Reporting System (IFRS) 17. Adapun, IFRS 17 yang diadopsi menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 di dalam negeri ini akan berlaku pada Januari 2025.

Baca juga: OJK Terbitkan 4 Aturan Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Simak Detailnya

Kemudian, OJK mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya (spin off). Aturan mengenai spin off ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor (POJK) 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah harus melakukan spin off paling lambat 31 Desember 2026,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 hour ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

13 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

16 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

20 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

1 day ago