Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan beberapa perubahan regulasi yang akan dihadapi industri asuransi jiwa kedepannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam acara Media Workshop dengan tema ‘Outlook Industri Asuransi Jiwa dan Ekonomi Tahun 2024’ (25/1).
Menurutnya, industri asuransi jiwa akan dihadapkan oleh beberapa peraturan perasuransian yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertama, yakni mengenai aturan modal minimum (ekuitas) yang akan diberlakukan secara bertahap. Rencananya, modal minimum untuk perusahaan asuransi akan naik menjadi Rp500 miliar pada 2026. Kemudian, naik lagi menjadi Rp1 triliun pada 2028.
Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Diproyeksi Masih Mampu Tumbuh 4,4 Persen di 2024 jadi Segini
“Sebenarnya, permodalan ini secara prinsip memang harus dinaikkan. Itu kami bisa terima, karena ketentuan modal minimum Rp100 miliar itu sudah lama sekali. Melegakan OJK mendengar kami, sehingga diberikan jangka waktu (pemenuhan modal minimum) di 2026 dan 2028,” ujar Budi.
Bahkan, lanjutnya, OJK juga memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi yang tidak dapat memenuhi modal minimum sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni dengan melalui skema pengelompokkan perusahaan asuransi.
“Ada kesempatan dengan KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi). Jadi tidak tertutup kemungkinan ke arah sana sih, merger dan akuisisi, jika itu untuk melahirkan company yang kuat dan lebih baik,” kata Budi.
Selain permodalan, industri asuransi jiwa akan dihadapkan dengan implementasi standar akuntansi baru, International Financial Reporting System (IFRS) 17. Adapun, IFRS 17 yang diadopsi menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 di dalam negeri ini akan berlaku pada Januari 2025.
Baca juga: OJK Terbitkan 4 Aturan Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Simak Detailnya
Kemudian, OJK mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya (spin off). Aturan mengenai spin off ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor (POJK) 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah harus melakukan spin off paling lambat 31 Desember 2026,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More
Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More
Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More