Keuangan

Siap-Siap, Industri Asuransi Jiwa Bakal Dihadapkan Berbagai Perubahan Regulasi, Apa Saja?

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan beberapa perubahan regulasi yang akan dihadapi industri asuransi jiwa kedepannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam acara Media Workshop dengan tema ‘Outlook Industri Asuransi Jiwa dan Ekonomi Tahun 2024’ (25/1).

Menurutnya, industri asuransi jiwa akan dihadapkan oleh beberapa peraturan perasuransian yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertama, yakni mengenai aturan modal minimum (ekuitas) yang akan diberlakukan secara bertahap. Rencananya, modal minimum untuk perusahaan asuransi akan naik menjadi Rp500 miliar pada 2026. Kemudian, naik lagi menjadi Rp1 triliun pada 2028.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Diproyeksi Masih Mampu Tumbuh 4,4 Persen di 2024 jadi Segini

“Sebenarnya, permodalan ini secara prinsip memang harus dinaikkan. Itu kami bisa terima, karena ketentuan modal minimum Rp100 miliar itu sudah lama sekali. Melegakan OJK mendengar kami, sehingga diberikan jangka waktu (pemenuhan modal minimum) di 2026 dan 2028,” ujar Budi.

Bahkan, lanjutnya, OJK juga memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi yang tidak dapat memenuhi modal minimum sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni dengan melalui skema pengelompokkan perusahaan asuransi.

“Ada kesempatan dengan KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi). Jadi tidak tertutup kemungkinan ke arah sana sih, merger dan akuisisi, jika itu untuk melahirkan company yang kuat dan lebih baik,” kata Budi.

Selain permodalan, industri asuransi jiwa akan dihadapkan dengan implementasi standar akuntansi baru, International Financial Reporting System (IFRS) 17. Adapun, IFRS 17 yang diadopsi menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 di dalam negeri ini akan berlaku pada Januari 2025.

Baca juga: OJK Terbitkan 4 Aturan Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Simak Detailnya

Kemudian, OJK mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya (spin off). Aturan mengenai spin off ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor (POJK) 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah harus melakukan spin off paling lambat 31 Desember 2026,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago