Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aturan bursa karbon akan berlaku secara resmi pada 26 September 2023 mendatang.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No.14/2023 terkait dengan perdagangan bursa karbon. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Baca juga: BEI Beberkan 4 Mekanisme Perdagangan Bursa Karbon, Apa Saja?
“Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya yaitu akan dilakukan tanggal 26 September ini, jadi minggu depan,” ujar Ketua Dewan Komisoner OJK, Mahendra Siregar dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin 18 September 2023.
Mahendra melanjutkan, artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan kesuksesan dari perdagangan karbon melalui busa karbon, mulai dari hulu ke hilir akan diawasi.
“Mulai dari yang paling hulu penyiapan kegiatannya, penyiapan unit karbonnya, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, dan pembuktian keabsahannya sampai kepada perdagangan itu sendiri,” jelasnya.
Di samping itu, tak lupa hal ini juga untuk bagaimana menjaga perdagangan dengan baik dengan hasil yang bisa di reinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama dalam pengurangan emisi karbon.
Baca juga: OJK Terbitkan SEOJK Tata Cara Penyelenggaraan Bursa Karbon, Simak Isinya!
“Kemudian tentu hasilnya juga bisa kembali di reinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kita dan terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon, kita mulai secara resmi,” tegasnya.
Namun, tambah Mahendra, semua pihak terkait harus saling bekerja sama dalam meningkatkan kapasitas dalam membentuk ekosistem dari bursa karbon tersebut.
“Secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi itu,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra