Siap-siap! Ada Pengumuman Penting dari BTN pada 18 November 2025

Siap-siap! Ada Pengumuman Penting dari BTN pada 18 November 2025

Poin Penting

  • BTN gelar RUPSLB 18 November 2025 untuk meminta restu spin off Unit Usaha Syariah (UUS) BTN menjadi Bank Syariah Nasional (BSN)
  • Pemisahaan UUS BTN menjadi BSN ditargetkan efektif pada 15 Desember 2025
  • BSN diproyeksikan jadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia, dengan ekosistem luas dan produk beragam, serta target pertumbuhan lebih agresif pasca spin off.

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (BTN) dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 November 2025 untuk meminta restu pemegang saham atas langkah pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) BTN.

Unit syariah tersebut bakal beralih ke Bank Syariah Nasional (BSN) yang siap beroperasi sebagai bank umum syariah (BUS) baru.

Dalam ringkasan rancangan pemisahan yang dipublikasikan di situs resmi BTN, manajemen menyebutkan bahwa RUPSLB BTN dan BSN dijadwalkan rampung 18 November 2025.

“RUPSLB BTN dan BSN diperkirakan akan diselesaikan pada 18 November 2025,” tulis manajemen BTN dalam Ringkasan Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah BTN yang tayang di situs resmi BTN, Kamis (25/9).

Sehari setelahnya (19 November 2025), akan dilakukan penandatanganan akta pemisahan, disusul dengan pelaporan ke Bank Indonesia dan pengajuan persetujuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sesuai rencana, pemisahan efektif berlaku pada 15 Desember 2025, sekaligus menandai lahirnya BSN sebagai pemain baru di industri perbankan syariah nasional.

Baca juga: Bos BTN Pede Suntikan Dana Rp25 Triliun Mampu Terserap Habis di Desember 2025

Agenda RUPSLB BTN antara lain membahas pengalihan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BSN, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran Dewan Pengawas Syariah (DPS) BTN.

Sementara itu, BSN juga akan menyiapkan perubahan anggaran dasar, peningkatan modal, penetapan RKAP 2026, hingga penyesuaian remunerasi bagi jajaran direksi, komisaris, dan DPS.

Penuhi Regulasi Spin Off

Langkah BTN ini sejalan dengan Pasal 68 UU Perbankan Syariah dan POJK No. 12/2023 yang mewajibkan UUS melakukan spin off jika nilai asetnya mencapai minimal Rp50 triliun atau setara 50 persen aset induk.

BTN Syariah sudah melewati ambang batas tersebut, dengan nilai aset mencapai Rp54,3 triliun pada akhir 2023 dan melonjak ke Rp65,56 triliun per Juni 2025.

Sejalan dengan itu, OJK juga telah memberi lampu hijau terhadap izin usaha BSN, menyusul persetujuan perubahan anggaran dasar pada RUPSLB Bank Victoria Syariah (BVIS) Agustus lalu.

Izin resmi tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-66/D.03/2025 pada 24 September 2025.

Baca juga: OJK Konfirmasi Bank Lain Ajukan Spin-Off UUS, Menyusul BTN dan CIMB Niaga

Siap Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menegaskan kehadiran BSN akan menjadi katalis baru bagi industri perbankan syariah. Dengan basis ekosistem yang luas dan produk yang beragam, BSN diproyeksikan menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia.

“Ekosistem syariah tidak hanya soal pembiayaan rumah. Ada tabungan haji, umrah, tabungan emas, hingga gadai emas yang potensinya luar biasa. Persepsi masyarakat juga akan lebih positif jika sudah menjadi bank umum syariah. Bahkan banyak lembaga pengelola dana muslim yang menunggu momentum ini untuk menempatkan dana mereka,” ujar Nixon.

Ia menambahkan, BSN berpeluang mencatat pertumbuhan lebih agresif dibanding saat masih menjadi UUS, bahkan tidak menutup kemungkinan melampaui kinerja induknya, terutama di daerah dengan basis komunitas syariah yang kuat.

Namun, Nixon mengingatkan ada pekerjaan rumah penting, yakni edukasi publik.

“Masyarakat perlu paham bahwa bank syariah bukan soal agama, tapi soal prinsip pengelolaan keuangan. Justru akad di bank syariah lebih beragam dibanding bank konvensional, termasuk untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62