Shopee: Regulasi Pajak Harus Memajukan UMKM

Shopee: Regulasi Pajak Harus Memajukan UMKM

Jakarta — Perusahaan e-commerce Shopee Indonesia angkat bicara mengenai akan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Handhika Jahja selaku Director Shopee Indonesia menilai, pihaknya hingga saat ini masih mendukung kebijakan tersebut selama kebijakan itu mementingkan keberlangsungan usaha bagi UMKM yang merupakan mitra dari Shopee.

“Intinya kita bakal support yang mendukung perkembangan UMKM di e-commerce. Dari segi detailnya kita masih omongin seperti apa,” kata Handhika di Jakarta, Senin 14 Januari 2019.

Dirinya berharap, kedepan aturan yang dibentuk oleh Pemerintah tidak memberatkan pelaku UMKM dan lebih mementingkan keberlangsungan usaha UMKM. Terlebih, UMKM merupakan mitra bisnis dari para e-commerce.

“Tapi semoga aturan yang terbuat nanti tidak memundurkan UMKM, tapi pasti memajukan UMKM di e-commerce,” kata Handika.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 210 Tahun 2018 yang mengatur perpajakan bagi e-commerce. Melalui regulasi itu, pemerintah memberlakukan ketentuan perpajakan bagi e-commerce. Dimana e-commerce diwajibkan memiliki NPWP dan membayar PPh sesuai ketentuan berlaku.

Dalam aturan tersebut tercatat, bilamana perputaran omzet e-commerce di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5 persen. Namun, jika perputaran omzetnya di atas Rp4,8 miliar, e-commerce akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (*)

Related Posts

News Update

Top News