Setya Novanto Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Page 2

Setya Novanto Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Sementara mengacu pada surat tuntutan jaksa untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, seluruh anggota Komisi II DPR kala itu mendapat jatah proyek e-KTP. Besarannya mulai dari USD5.000 hingga USD100 ribu dan berasal dari Andi Narogong.

Adapun perincian penerimaan uang oleh anggota Dewan mulai dari anggota Komisi II hingga Ketua Fraksi sesuai dengan surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan sebagai berikut:

1. Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum USD500 ribu, yang merupakan kelanjutan dari USD2 juta yang telah diberikan sebelumnya. Ditambah USD3 juta di pertemuan berikutnya
2. Anggota Komisi II Arief Wibowo, USD100 ribu
3. Anggota Komisi II Chairuman Harahap, USD550 ribu
4. Anggota Komisi II Ganjar Pranowo, USD500 ribu
5. Anggota Komisi II dan Anggota Banggar DPR Agun Gunandjar Sudarsa, USD1 juta
6. Anggota Komisi II Mustoko Weni, USD400 ribu
7. Anggota Komisi II Ignatius Mulyono, USD250 ribu
8. Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi, USD50.000
9. Wakil Ketua Komisi II Teguh Djuwarno, USD100 ribu
10. Melcias Markus Mekeng, USD1,4 juta
11. Olly Dondokambey, USD1,2 juta
12. Tamsil Linrung, USD700 ribu
13. Mirwan Amir, USD1,2 juta
14. Seluruh anggota Komisi II melalui Arief Wibowo pada 23 Oktober 2010 dengan perincian USD30 ribu untuk Ketua Komisi II, Wakil Ketua Komisi II masing-masing USD20 ribu, Kapoksi masing-masing USD15 ribu, anggota Komisi II masing-masing USD5.000 sampai USD10 ribu.

Realisasi pemberian lain yang menurut jaksa dilakukan Andi Narogong antara lain pemberian masing-masing Rp20 miliar kepada Chairuman Harahap dan Marzuki Alie. (*)

 

Related Posts

News Update

Top News