Setiap Jemaah Haji Dapat SAR750, BPKH Pastikan Distribusi Uang Tunai

Setiap Jemaah Haji Dapat SAR750, BPKH Pastikan Distribusi Uang Tunai

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menyerahkan banknotes (uang tunai) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan living cost bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M.

BPKH menyerahkan sebanyak SAR152.490.000 yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler. Masing-masing jemaah akan mendapatkan SAR750 atau sekitar Rp3.187.500 (setara SAR4.250), dengan rincian per orang menerima pecahan SAR500 1 lembar, SAR100 2 lembar, dan SAR50 1 lembar.

Langkah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 serta kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang menetapkan bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.

Baca juga: Permudah Jemaah Daftar Haji, Bank Aladin Syariah-Nanobank Syariah Hadirkan Ala Impian Haji

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan, penyediaan banknotes ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci.

“Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dam atau qurban,” ucap Amri dalam keterangan resmi dikutip, 15 April 2025.

Upaya Peningkatan Kualitas dan Efisiensi Biaya

Amri Yusuf juga menjelaskan bahwa pengadaan banknotes ini merupakan bagian dari misi besar BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang terus meningkat setiap tahun.

“Misi pertama kami adalah memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jemaah di Tanah Suci,” imbuhnya.

Baca juga: BSI Siapkan Layanan Mudah untuk Pelunasan Haji 2025, Simak Caranya!

Ia menambahkan efisiensi biaya menjadi fokus utama BPKH bersama Kementerian Agama dalam merumuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Tahun ini, total biaya haji berhasil ditekan menjadi Rp89,4 juta per jemaah, turun dari Rp93,4 juta pada tahun sebelumnya.

“Hanya Rp55,4 juta yang dibebankan kepada jemaah. Sisanya, sebesar Rp33,9 juta, ditanggung oleh BPKH sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan haji. Bahkan dari Rp55,4 juta itu, jemaah masih menerima kembali dana dalam bentuk living cost sebesar SAR750 atau setara dengan sekitar Rp3 juta,” ujar Amri.

Dukungan Regulator Diperlukan untuk Efisiensi Operasional

Misi ketiga BPKH adalah menyentuh aspek kemaslahatan umat, khususnya bagi jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun dukungan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Adapun BPKH turut menyampaikan perlunya dukungan dari regulator dan pihak perbankan dalam memberikan relaksasi kebijakan operasional. Hal ini mengingat proses distribusi banknotes belum termasuk dalam pembahasan anggaran bersama DPR, sehingga menimbulkan beban operasional tambahan bagi BPKH. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update