Setelah Tutup 97 Gerai, KFC Tunda Bayar Gaji dan THR Karyawan

Setelah Tutup 97 Gerai, KFC Tunda Bayar Gaji dan THR Karyawan

Jakarta – PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengumumkan bahwa kasus pandemi virus Corona (COVID-19) telah mempengaruhi operasional perusahaan.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini sudah sebanyak 97 gerai KFC yang ditutup, seiring berhentinya aktifitas mal/plaza di berbagai kota Indonesia.

“Selebihnya, semua gerai Perseroan masih tetap beroperasi dengan menutup dine-in dan tetap melayani pelanggan untuk pesanan take-away, layanan pengantaran online (ojol), home delivery dan drive-thru,” kata Direktur PT Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono, dalam keterbukaan informasi, Minggu, 3 Mei 2020.

Pihaknya juga menyampaikan telah disepakati suatu perjanjian bersama antara Perseroan dengan serikat pekerja PT Fast Food Indonesia, Tbk sehubungan dampak COVID-19 terhadap perusahaannya.

Perseroan mengupayakan tidak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Pekerjanya.

Namun untuk Para Pekerja Perseroan yang bekerja, maka disepakati untuk melaksanakan penyesuaian beban upah selama periode wabah Covid-19.

Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.

Selain itu telah disepakati untuk melaksanakan penyesuaian pembayaran THR dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.

Perseroan pun menerapkan kebijakan penjadwalan kerja dan merumahkan sebagian Pekerjanya dengan berbagai ketentuan.

“Untuk Pekerja yang masuk bekerja di Store Level tidak dikenakan pemotongan upah namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah. Untuk Pekerja Store Level dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.” Tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News