Setelah Kabar “Tukar Guling” Juda Agung: Independensi BI “Luntur”, dari Meritokrasi ke Politik Patronase

Setelah Kabar “Tukar Guling” Juda Agung: Independensi BI “Luntur”, dari Meritokrasi ke Politik Patronase

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group

SEGALANYA bisa terjadi. Tatatan bisa saja tinggal cerita. Padahal, dalam tradisi ekonomi politik Indonesia yang sehat, ada garis tegas antara otoritas moneter dan kepentingan politik fiskal. Bank Indonesia (BI) selama puluhan tahun dibangun sebagai benteng independensi. Sebuah tempat di mana keputusan diambil berdasarkan analisis teknis, data ekonomi, dan tradisi meritokrasi yang ketat. Dan, pasar membacanya, saat ini independensi BI mulai “luntur”.

Namun, “tukar guling” Juda Agung dari Deputi Gubernur BI ke Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), dan pencalonan Thomas Djiwandono —  Wamenkeu — ke posisi strategis di BI, bukan sekadar rotasi biasa. Ini adalah pelanggaran “telanjang” terhadap prinsip dasar independensi bank sentral, dan mengirim sinyal berbahaya, BI sedang dijadikan “perpanjangan” tangan kekuasaan.

Sementara dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), yang lahir dengan gagah sebagai omnibus law sektor keuangan, mengusung cita-cita luhur. Yaitu, stabilitas, integrasi, dan penguatan tata kelola. Pasal 1 dengan tegas menyatakan tujuannya untuk “mewujudkan sistem keuangan yang maju, kuat, dan kompetitif serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.” Namun, dalam tubuh undang-undang yang kompleks ini, terselip pula pasal-pasal yang memberi ruang bagi konsolidasi kekuasaan dan kooptasi kelembagaan.

Di sinilah letak paradoksnya. UU P2SK, di satu sisi, ingin membangun tembok tebal antara otoritas moneter yang independen dengan kekuasaan politik fiskal. Di sisi lain, ia tidak secara eksplisit melarang rotasi pejabat di antara dua dunia yang seharusnya berdikari ini. Inilah celah hukum yang akan—dan sedang—dieksploitasi. Mereka yang berkepentingan akan berteriak: “Tidak ada larangan hitam di atas putih!”

Lalu, apakah sesuatu yang tidak dilarang secara tertulis berarti diperbolehkan secara etis dan konstitusional? Menurut diskusi terbatas Infobank Institute, secara teknis yuridis, mungkin sulit mengatakan ada pelanggaran dengan pasal tertentu. Namun, tindakan ini adalah pelanggaran telak terhadap roh atau spirit UU P2SK dan UU BI.

Akan tetapi, ada tiga hal besar yang harus diperhatikan. Satu, BI bukanlah sekadar departemen teknis pemerintah. Ia adalah bastion terakhir stabilitas nilai tukar dan harga. Independensinya adalah harga mati yang dibayar mahal pasca-krisis 1998. Memasukkan seorang bekas Wakil Menteri—yang semalam mungkin masih membawa agenda dan loyalitas politik tertentu—ke dalam Dewan Gubernur. Bahkan, sama saja dengan menanamkan “Kuda Troya” politik ke dalam jantung otoritas moneter. Sebaliknya, mengirim deputi gubernur yang memahami rahasia kebijakan BI ke kursi pemerintahan, menciptakan asymmetric information yang berbahaya bagi negosiasi kebijakan ke depan. Ini adalah bentuk soft capture yang paling canggih.

Dua, mengubur prinsip cooling-off period (masa tunggu). Meski UU P2SK tak mengaturnya, norma global dan semangat good governance mensyaratkan cooling-off period yang cukup bagi mantan pejabat otoritas moneter sebelum masuk ke sektor private atau politik, untuk mencegah konflik kepentingan. Rotasi instan ini menginjak-injak norma itu. Ia mengubah “masa tunggu” menjadi “masa langsung berpindah”, mengubah BI dari lembaga independen menjadi batu loncatan karier (stepping stone) bagi elite politik-ekonomi.

Baca juga: Purbaya Jamin “Tukar Guling” Jabatan Thomas dan Juda Tak Ganggu Independensi BI

Tiga, menyuburkan politik transaksional dan jejaring oligarki. Inilah inti persoalan ekonomi-politiknya. Rotasi semacam ini bukan tentang mendapatkan orang terbaik untuk posisi yang tepat. Ini adalah simbol dari menyatunya kekuasaan politik dan moneter dalam genggaman kelompok yang sama.

Bahkan, bisa jadi memperkuat interlocking directorate di puncak kekuasaan, di mana perbedaan peran dan fungsi institusi luluh oleh kesamaan kepentingan para okupannya. UU P2SK yang ingin “memperkuat sektor keuangan” justru bisa disalahgunakan untuk memperkuat cengkeraman sekelompok kecil orang atas sektor tersebut.

Jika demikian, maka harus jernih melihat peristiwa ini. Jika rotasi semacam ini dilegalkan oleh ketiadaan larangan eksplisit, maka UU P2SK telah menjadi alat untuk melemahkan, bukan menguatkan, sektor keuangan. Ia akan menjadi undang-undang yang membuka pintu bagi erosi kredibilitas BI, mengaburkan garis kewenangan, dan akhirnya menggiring kita pada systemic risk yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar risiko kredit atau pasar.

“Tukar guling” ini terjadi sebelum amandemen UU P2SK dilakukan. Salah satu poin itu adalah proses pergantian Deputi Gubernur BI tetap mengacu pada mekanisme usulan Presiden dan persetujuan DPR, seperti diatur dalam UU P2SK Pasal 41, di mana DPR kini punya evaluasi lebih untuk memberi persetujuan atau tidak, memastikan koordinasi lebih solid dan dukungan terhadap target pertumbuhan ekonomi yang lebih luas, bukan hanya stabilitas nilai tukar. Walau belum disahkan, toh bisa saja terjadi di zaman sekarang. Proses amandemen UU bisa cepat, seperti amandemen UU BUMN ke empat beberapa waktu lalu. Independen BI, menurut keyakinan pasar, ada tanda-tanda sudah “luntur.”

Oleh karena itu, pertanyaannya bukan lagi “apakah ini melanggar UU P2SK?”, tetapi “bagaimana kita menyelamatkan roh UU P2SK dan konstitusi ekonomi kita dari praktik yang menggerogoti dasarnya?”

Menurut catatan Infobank, belajar dari sejarah, krisis ekonomi selalu diawali oleh lemahnya institusi dan memudarnya batas etis. Jangan biarkan cita-cita penguatan sektor keuangan dalam UU P2SK dikhianati oleh napas pendek politik transaksional. Kredibilitas itu dibangun puluhan tahun, tetapi bisa runtuh dalam satu kali kompromi yang keliru.

Meritokrasi Versus Politik Koneksi

Sejak reformasi 1998, BI berdiri di atas fondasi UU No. 23/1999 yang menjamin independensinya. Para Gubernur dan Deputi dipilih melalui proses ketat, dengan rekam jejak di bidang moneter, perbankan, dan keuangan — bukan karena kedekatan politik. Tradisi ini menjaga kredibilitas BI di mata pasar internasional, dan menjadi “jangkar” stabilitas ketika politik bergejolak.

Apa yang terjadi dengan “rotasi” Juda Agung dan Thomas Djiwandono? Ini bukan meritokrasi, melainkan pertukaran personel politik yang mengaburkan batas antara otoritas moneter dan kepentingan fiskal pemerintah. Juda, yang seharusnya menjaga independensi BI, tiba-tiba berada di pihak Kemenkeu yang notabene memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan BI — mulai dari suku bunga hingga nilai tukar. Sebaliknya, Thomas Djiwandono — dengan latar belakang politik dan birokrasi fiskal — akan masuk ke BI dengan beban loyalitas ganda.

Menurut DPR, ada tiga calon selain Thomas Djiwandono yang selain Wamenkeu juga Bendahara Partai Gerinda. Yaitu, Solikin M. Juhro dan Dicky Kartiyono yang oleh pasar dinilai sebagai calon pendamping — hanya memenuhi syarat pencalonan saja.

Pasar tidak bodoh. Mereka membaca ini sebagai politik penyanderaan terhadap BI. Ketika deputi bank sentral bisa dipindahkan seperti pegawai administrasi, dan posisi strategis diisi berdasarkan pertimbangan politik, maka stabilitas kebijakan moneter menjadi taruhannya.

Kehilangan Kredibilitas, Mengundang Spekulasi

Dalam perspektif ekonomi politik, independensi bank sentral adalah barang publik (public good) yang nilainya tak terukur. Ketika kredibilitas itu dikorbankan untuk kepentingan jangka pendek politik, yang terjadi, menurut Infobank Institute adalah tiga kerugian struktural.

Satu, sinyal ke pasar menjadi kacau. Investor asing dan domestik membaca bahwa kebijakan moneter Indonesia kini rentan intervensi politik. Ini berpotensi memicu capital outflow dan melemahkan nilai rupiah, karena kepercayaan terhadap kemampuan BI menjaga stabilitas moneter berkurang.

Dua, rawan konflik kepentingan kelembagaan. Dengan deputi yang berpindah antara BI dan Kemenkeu, batas antara kebijakan moneter dan fiskal menjadi kabur. BI bisa terdorong untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan pemerintah (melalui suku bunga rendah atau pembelian SBN tidak langsung) yang bertentangan dengan mandat utamanya: menjaga stabilitas harga.

Tiga, selama ini meritokrasi di BI berjalan dengan baik. Cawe-cawe politik memang masih terasa ada. Namun selama ini, BI pascakrisis 1998, deputi BI selalu dari dalam BI. Hal ini baik untuk menjaga kesinambungan dan meritokrasi. Karier di BI, dan BI merupakan lembaga satu-satunya yang masih memeganng tradisi meritokrasi. Kini dengan adanya tukar guling antara Juda Agung dan Thomas Djiwandono, BI kehilangan roh-nya yang harusnya dijaga.

Baca juga: Rupiah Anjlok Nyaris Rp17.000, Menkeu Purbaya Bantah Dampak Isu Thomas ke BI

Mengapa Ini Berisiko?

Sejarah ekonomi Indonesia mengajarkan, setiap kali BI kehilangan independensi, konsekuensinya selalu buruk. Pada era Orde Baru, BI adalah alat fiskal pemerintah yang berujung pada krisis moneter 1997–1998. Pasca-reformasi, independensi BI menjadi salah satu pilar pemulihan kepercayaan.

Kini, dengan dalih “sinergi”, pemerintah melakukan penyusupan struktural ke BI. Ini bukan sinergi, melainkan subordinasi. Jika dibiarkan, kita akan menyaksikan gradual erosion of institutional integrity — sebuah proses yang diam-diam melumpuhkan kapasitas negara menjaga stabilitas ekonominya sendiri.

Nah, bagi pemerintah, langkah ini mungkin terlihat sebagai manuver politik yang cerdik: menempatkan orang kepercayaan di posisi strategis. Tetapi dalam ekonomi global yang penuh ketidakpastian, bank sentral yang tidak independen adalah bom waktu.

Tidak ada salahnya tetap berharap kembali pada roh UU BI. Apa itu? Bank sentral yang independen dan bebas dari intervensi politik adalah satu-satunya cara menjaga kepentingan rakyat banyak dari fluktuasi ekonomi yang tak perlu. BI bukan departemen pemerintah, melainkan lembaga negara yang bertugas menjaga nilai rupiah dan stabilitas sistem keuangan — dua hal yang akan pertama kali dirugikan ketika politik mengalahkan profesionalisme.

Jika tradisi meritokrasi dikorbankan di altar patronase, maka yang akan menuai akibat bukan hanya pasar uang, tetapi juga petani, nelayan, dan pekerja — mereka yang paling rentan ketika inflasi tak terkendali dan rupiah melemah. Inilah ujian sebenarnya komitmen kita terhadap prinsip good governance. Rupiah yang melorot yang tambah miskin juga rakyat karena harga-harga menjadi mahal. Selama ini jujur saja, BI banyak mengerjakan pekerjaan dari departemen di sektor ekonomi lainnya – yang tidak bekerja.

Segalanya bisa terjadi – kalau Presiden punya mau. Kita bisa apa? Sakarepnya saja. Lha, DPR saja diam saja. Entah masih ada atau tidak tentang trias politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif? Coba tanya pada rumput yang bergoyang, seperti sepenggal bait lagu Ebiet G. Ade yang berjudul “Berita Kepada Kawan”.

Related Posts

News Update

Netizen +62