Setelah Insentif PPN 1 Persen, Kini Giliran Pajak Impor CBU Mobil Listrik Bakal Dihapus

Setelah Insentif PPN 1 Persen, Kini Giliran Pajak Impor CBU Mobil Listrik Bakal Dihapus

Jakarta – Pemerintah terus berupaya mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Setelah memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 % untuk pembelian mobil listrik di Tanah Air, kali ini pemerintah berencana kembali memberikan pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU).

Seperti dijelaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pemerintah tengah menyusun perubahan aturan sebagai upaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik.

“Kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU itu nanti bisa kita 0-kan, PPN-nya nanti bisa kita nolkan,” katanya dikutip Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca juga: Beli Mobil Listrik Kini Hanya Bayar PPN 1%

Dia mengaku, aturan tersebut sedang dirumuskan bersama dengan Kementerian Keuangan. Di satu sisi, aturan ini juga telah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pak Presiden sudah menyetujui. Jadi, semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibanding dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain dengan konteks mobil listrik,” tambah Agus.

Sementara berdasarkan aturan saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan bea masuk. Selain itu, juga dibebani dengan PPN sebesar 11%. Apabila semua pungutan itu dihapus, harapannya makin banyak yang supai mobil listrik CBU ke dalam negeri.

Contohnya Thailand, yang menjadi negara di Asia Tenggara yang membebaskan pajak impor mobil listrik CBU. Salah satu syaratnya adalah berasal dari negara yang memiliki Free Trafe Aggrement (FTA).

Tak hanya pajak impor yang akan digratiskan, Agus juga mengatakan, ada rencana untuk merivisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2029.

Dalam aturan tersebut, telah ditetapkan TKDN mobil listrik Indonesia harus 40% pada 2024. Target tersebut akan dimundurkan pada 2026. Adapun tujuan dari perubahan ini, agar industri mobil listrik berkembang.

“Dalam konteks percepatan ekosistem kita juga merelaksasi Perpres 55 yang berkaitan dengan pengaturan TKDN, jadi dalam Perpes 55 diatur bahwa TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobli itu diwajibkan 40%, nah itu kita relaksasi jadi 40% itu ada pada 2026,” kata Agus.

Penjualan Mobil Listrik

Penjualan mobil listrik di sepanjang semester I-2023 bisa dibilang cukup positif. Menukil data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), total angka distribusi dari pabrik ke dealer atau wholesales dari Januari hingga Juni mencapai 5.849 unit mobil listrik.

Jumlah itu mencapai hampir 50% lebih dari total penjualan mobil listrik sepanjang tahun lalu yang mencatatkan 10.327 unit secara wholesales.

Baca juga: Wuling Motors Produksi Baterai Mobil Listrik di Indonesia

Mobil listrik terlaris saat ini masih dipegang Hyundai Ioniq 5. Mobil listrik yang mendapatkan subsidi PPN 1% dari pemerintah ini mampu mencatatkan penjualan mencapai 3.543 unit.

Di posisi kedua diduduki Wuling Air EV yang mencatatkan penjualan 1.654 unit dari Januari-Juni 2023. Selanjutnya, ada mobil listrik BMW iX xDrive40 yang membukukan penjualan sebanyak 178 unit, diikuti Toyota bZ4X 155 unit, dan Nissan Leaf berada di posisi kelima dengan catatan 61 unit. (*)

Related Posts

News Update

Top News