Jakarta–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk mengejar pajak dari perusahaan raksasa informasi dan internet yang berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) seperti Google dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa setelah Google pemerintah akan mengejar pembayaran pajak dari BUT lain yang beroperasi di Indonesia.
“Jadi, kalau mereka beroperasi di sini, mereka jadi obyek pajak. Kalau subyeknya itu mau dia ada di dalam negeri maupun di luar negeri, itu tidak jadi soal,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan saat ditemui dalam buka puasa bersama media, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.
Ia menambahkan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pembayaran pajak perusahaan BUT tersebut. Kemenkeu juga akan segera berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara untuk melihat aktivitasnya selama di Indonesia untuk menghitung pajak mereka. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More