“Kalau penentuan itu kebijakan dari Menkominfo, karena mereka subyek pajak karena ada aktivitasnya di sektor informasi dan teknologi di sini,” imbuh Sri Mulyani.
Namun, ketika disinggung mengenai perusahaan BUT mana saja yang akan menjadi target pajaknya dalam waktu dekat untuk mendapat pembayaran pajak tersebut, dia enggan menjelaskan detailnya. Pasalnya, Sri Mulyani ingin agar seluruh perusahaan BUT di Tanah Air bisa patuh pada peraturan perpajakan di Indonesia bukan hanya sebagian perusahaan saja.
Baca juga: Google Telah Sepakat Bayar Pajak ke Indonesia
Sebelumnya, untuk BUT seperti Google, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah berhasil mendapat kesepakatan pembayaran pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Namun Menkeu enggan menjelaskan berapa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan raksasa tersebut.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, pekan lalu menyatakan bahwa DJP akan tetap memeriksa rekam pajak Google selama lima tahun ke belakang meskipun sudah ada kesepakatan pembayaran sesuai dengan DPR 2016 untuk menggali lebih dalam besaran tunggakannya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More
Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More
Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More
Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More