“Kalau penentuan itu kebijakan dari Menkominfo, karena mereka subyek pajak karena ada aktivitasnya di sektor informasi dan teknologi di sini,” imbuh Sri Mulyani.
Namun, ketika disinggung mengenai perusahaan BUT mana saja yang akan menjadi target pajaknya dalam waktu dekat untuk mendapat pembayaran pajak tersebut, dia enggan menjelaskan detailnya. Pasalnya, Sri Mulyani ingin agar seluruh perusahaan BUT di Tanah Air bisa patuh pada peraturan perpajakan di Indonesia bukan hanya sebagian perusahaan saja.
Baca juga: Google Telah Sepakat Bayar Pajak ke Indonesia
Sebelumnya, untuk BUT seperti Google, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah berhasil mendapat kesepakatan pembayaran pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Namun Menkeu enggan menjelaskan berapa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan raksasa tersebut.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, pekan lalu menyatakan bahwa DJP akan tetap memeriksa rekam pajak Google selama lima tahun ke belakang meskipun sudah ada kesepakatan pembayaran sesuai dengan DPR 2016 untuk menggali lebih dalam besaran tunggakannya. (*)
Editor: Paulus Yoga