Setahun Putusan Fidusia, OJK Amati 4 Kendala

Setahun Putusan Fidusia, OJK Amati 4 Kendala

Jakarta – Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan masih terdapat berbagai kendala dalam penerapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  No. 18/PUU-XVII/2019 yang sudah berjalan 1 tahun lamanya sejak penerapan putusan di 6 Januari 2020. Bambang bahkan menilai ada 4 kendala yang masih terjadi dilapangan terkait kebijakan tersebut.

Pertama, masih ada lembaga jasa keuangan yang lambat atau tidak mendaftarkan jaminan fidusianya. Walaupun pembebanan jaminan fidusia terdapat dalam kontrak. Kendala kedua lanjut Bambang,  masih terdapat lembaga jasa keuangan yang melakukan penarikan kendaraan bermotor walaupun tidak memiliki  sertifikat jaminan fidusia.

“Ketiga yaitu masih terdapat beberapa kasus tenaga alih daya (debt collector) yang menggunakan cara yang intimidatif sehingga terjadi komplain pengaduan dari debitur,” ujar Bambang dalam webminar nasional tentang dampak keputusan MK soal Jamjnan Fidusia, Rabu, 10 Februari 2021.

Sementara kendala keempat, Bambang menilai di lapangan masih terdapat tenaga alih daya yang melaksanakan tugas tanpa disertai surat tugas resmi perushaaan.

Bambang mengungkapkan, menanggapi kendala tersebut OJK juga telah melakukan penyempurnaan penerapan pelaksanaan UU fidusia melalui POJK  Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.  “Dalam penyempurnaan pengaturan itu sangat detil diatur pertama kontrak perjanjian harus tramsparan cakuoannya mjnimum seperti apa klausula kita atur hingga kriteria wan prestasi,” ucapnya.

Bambang mengatakan, OJK dalam rentang waktu tiga tahun dari 2016 hingga 2018,  telah intens melakukan monitoring dan kordinasi dengan membentuktim monitoring dan kordinasi fidusia. Selain itu, OJK bersama asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) secara rutin melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum, LSM, notaris, pelaku industri serta akademisi.

“Di daerah juga dilakukan forum komunikasi daerah (FKD)untuk penyamaan persepsi. Kita lakukan kerja sama dengan cabang2nya. Antara stakeholder dengan perusahaan lembiayaan dengan OJK setempat juga dilakukan kordinasi,” katanya.

Tidak kalah penting, menurut Bambang adalah mendorong kerja sama antara aparat kepolisian dan APPI mengenai pentingnya sosialisasi kepada konsumen untuk melakukan pembayaran tepat waktu.(*) Dikcy F Maulana

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News