Nasional

Sertifikat Pulau D Proyek Reklamasi Dinilai Langgar Aturan

Jakarta – Kasus terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D (proyek reklamasi) yang seluas 31,2 hektar atas nama PT Kapuk Naga Indah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dinilai telah melanggar aturan.

Ketua Umum LSM FAKTA Anhar Nasution mengatakan, penerbitan HGB di atas 5.000 meter persegi harus terlebih dahulu mendapatkan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) dari Pemda DKI yang dilengkapi dengan hasil pengukuran dari Kantor Pertanahan setempat.

Menurut Anhar yang juga mantan pimpinan Panja Pertanahan Komisi II DPR-RI, setiap penerbitan sertifikat harus pula dilengkapi berbagai persyaratan ketat dengan advice planning / RUTR/RT-RW dari Pemda DKI, serta dilampiri dengan akta Perjanjian Pemberian HGB di atas HPL dengan investor serta persyaratan lain yang berlaku.

Anhar menilai penerbitan HGB 31,2 hektar di pulau D bisa dibilang cacat hukum. “Untuk kasus penerbitan sertifikat HGB seluas 31,2 Ha melanggar ketentuan, ditambah lagi kasus pulau pulau reklamasi tengah dalam status moratorium,” ujar Anhar dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.

Dia menambahkan, kasus ini juga mencerminkan buruknya koordinasi para pembantu Presiden, mengingat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyetujui proyek reklamasi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sudah mengeluarkan moratorium, sementara Menteri ATR/Kepala BPN justru menerbitkan sertifikat pulau reklamasi.

Sebelumnya Kasus Reklamasi sudah mengorbankan dipenjaranya Direktur Utama Agung Podomoro dan Anggota DPRD DKI. Dirinya mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan terkait penerbitan sertifikat HGB seluas 31,2 hektar di pulau reklamasi karena telah mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

2 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

6 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

10 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

14 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

14 hours ago