Serok Cuan Besar di RI, TikTok Bayar Pajak Gak?

Serok Cuan Besar di RI, TikTok Bayar Pajak Gak?

Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa, platform media sosial TikTok yang saat ini ramai diperbincangkan sejak tahun 2020 telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE atau Pajak Pertambahan NIlai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, 26 September 2023.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Dilarang, Cuma Boleh Promosi Saja

“TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atau transaksi-transaksinya di Indonesia,” ucap Ihsan.

Kemudian, Ihsan juga menjelaskan bahwa TikTok sebagai platform yang berbasis di luar negeri perlu melakukan pemungutan pajak untuk jasa-jasa platform ataupun jasa iklan lainnya.

“Nah makanya kita minta bantuan dia untuk pungut PPN supaya dia level playing field juga, jadi orang yang berbisnis dengan wajib pajak dalam negeri yang penyedia iklannya dalam negeri sama penyedia iklan luar negeri sama-sama kena pajak yang sama,” imbuhnya.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Dilarang, Pedagang Tanah Abang Siap Bangkit

Adapun, dirinya juga menambahkan jika nantinya TikTok terdaftar sebagai e-commerce perlu adanya pembelajaran lebih lanjut terhadap model bisnis platform TikTok itu sendiri untuk menyesuaikan setoran pajak yang akan diberikan.

“Kita bicara mengenai perlakuan dia sebagai wajib pajak luar negeri atau sebagai wajib pajak dalam negeri, kalau dia misalnya ada perkataan dia punya stabilishment disini diperlakukannya nanti sama seperti wajib pajak dalam negeri yang lain, kalau ya ditunjuk seperti apa baru nanti kita tentukan perlakuan pajaknya,” ujar Ihsan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News