Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut baik langkah pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap mayoritas pekerja/buruh Indonesia yang masih berada pada level upah menengah ke bawah.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.
“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” tegas Mirah, dikutip Jumat, 19 September 2025.
Baca juga : Hati-hati! Suntikan Rp200 Triliun ke Bank Pelat Merah, Pemerintah Tak Hanya Jadi “ATM Berjalan”
Mirah menilai kebijakan ini juga berpotensi memperkuat perekonomian nasional. Ketika daya beli pekerja meningkat, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama perekonomian Indonesia akan ikut terdorong.
“Konsumsi yang meningkat mendorong produksi. Kalau ini terjadi tidak menutup kemungkinan hal ini akan memicu pembukaan lapangan kerja baru,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga memberikan catatan penting agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menahan kenaikan upah.
Baca juga : Jadi Mitra Pemasok Susu MBG, UMKM Sweet Sundae Kantongi Omzet Rp1 Miliar
Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Dan diharapkan Pemerintah harus serius menutup kebocoran pajak korporasi besar.
Selain itu, dirinya mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi serta perusahaan besar, sehingga prinsip keadilan dan pemerataan tetap terjaga.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra









