Jakarta — Aliansi Serikat pekerja perbankan yang tergabung dalam Jaringan Komunikasi (JARKOM) Serikat Pekerja Perbankan meminta kenaikan upah minimum khusus sektor perbankan naik 30 persen lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Sementara tuntutan utama JARKOM agar Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja dan instansi terkait untuk melibatkan perwakilan Serikat pekerja sektor perbankan dalam memutuskan UMSP/UNSK, khusus sektor perbankan.
Tuntutan ini disampaikan oleh Prana Rifsana selaku koordinator sekaligus ketua Serikat Pekerja Perbankan PermataBank dalam siaran pers di gedung LBH, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2017. Ia menjelaskan, selama ini pihaknya belum pernah negosiasi langsung dengan perwakilan pengusaha atau dengan DEPNAKER misalnya untuk masalah sektor perbankan.
“Dengan adanya kita kita berkumpul di sini, kita mau mendorong agar nanti ketika ingin membicarakan sektoral kita semua yang mewakili,” ujar Prana. (Bersambung ke halaman berikutnya)
JARKOM Serikat Pekerja Perbankan dalam konferensi pers menyampaikan berbagai pertimbangan diantaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.561/7721/SJ dan sektor perbankan yang telah memberikan kontribusi sebesar 27,53 persen untuk perusahaan di Indonesia yang terdaftar pada emiten untuk periode kuartal III-2017
Selain itu menurut JARKOM para pekerja di sektor perbankan juga memiliki resiku atau menjadi subjek atas undang-undang seperti undang-undang perbankan, Money Laundering, ITE dan lain-lain.
Hingga saat ini ada sudah ada 15 SSP yang tergabung dalam Jaringan Komunikasi SSP ini di antaranya: SP Permata Bank, SPMNC Bank, SP Bank Danamon, SSP Bank Ganesha, SP IKN CIMB NIAGA, SP BSI Shinhan Bank, SP Maybank Syariah Indonesia, SP Bank QNB, SP Deutsche Bank, SP SCBI, SP Citibank, SP Mandiri, SP BNI, SP DBSI, SP BRI. (*) Dicky F Maulana




