Jakarta – Tawaran investasi ilegal atau bodong memang merajalela. Mereka masuk ke masyarakat dengan banyak cara dan jenis. Mulai dari tawaran investasi keuangan yang meliputi emas, forex, perdagangan online (e-commerce), hingga investasi haji dan umrah. Ada juga yang berupa tawaran investasi di bidang properti, tanaman, komoditas, dan perkebunan. Parahnya, mereka menggunakan tokoh masyarakat atau agama untuk membujuk masyarakat.
Sebenarnya, ada beberapa model, jenis, atau skema investasi ilegal yang banyak terjadi di masyarakat. Meski, bisa dikatakan semua jenis investasi ilegal memiliki ciri yang hampir sama.
Satu, skema investasi uang bodong. Biasanya, imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi dan/atau dalam jumlah yang pasti. Besarannya bisa sepuluh kali lipat imbal hasil deposito. Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin instrumen tertentu, seperti giro, atau dijamin pihak tertentu, seperti pemerintah dan bank. Padahal, investasi tidak boleh memberikan imbal hasil pasti, kecuali bentuknya tabungan/deposito atau dalam skema pinjaman.
Pada jenis investasi tersebut, dana investor tidak dicatat dalam segregated account. Investasi tersebut juga ditawarkan dengan konsep multi level marketing (MLM) atau melalui tenaga marketing yang sangat agresif. Mereka biasanya bertindak seolah-olah agen dari perusahaan investasi yang berada di dalam ataupun di luar negeri dan mengaku telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas.
Dua, skema yang ditawarkan adalah investasi emas bodong. Siapa yang tak tergiur memiliki emas dengan harga di bawah pasaran, tapi berkualitas baik? Apalagi, pembeliannya bisa dengan cara dicicil dan dijanjikan return yang bagus.
Banyak perusahaan yang mengajak masyarakat untuk berinvestasi emas melalui internet (online). Perusahaan biasanya menawarkan return di atas 20% per tahun. Nah, return di atas 20% kemungkinan besar bodong.
Tiga, investasi online ilegal. Biasanya mereka menawarkan hasil investasi yang pasti dan di atas normal. Kemudian, dengan cerdasnya mereka juga menggambarkan diri sebagai cara mudah untuk mendapatkan uang, cara cepat untuk kaya, dan aneka janji lainnya.
Marketing plan biasanya menggambarkan bonus dari sistem rekrut-merekrut saja, bukan berjualan produk atau jasa. Bisa juga mereka menjual produk tak bermanfaat serta replika website untuk menjajakan bisnis tipuan yang sama.
Ciri khusus lainnya, mereka tidak memiliki kantor yang jelas dan bisa dihubungi. Kalaupun ada, biasanya hanya kantor sewaan. Selain itu, penanggung jawabnya tidak jelas. Karena itu, selalu periksa bagian “Contact Us/Hubungi Kami” untuk mengetahui alamat kantor dan penanggung jawab perusahaan.
Mereka juga tidak memiliki layanan nasabah (customer service) yang baik dan siap membantu permasalahan nasabah. Selain itu, tidak memiliki izin investasi atau izin menggalang dana masyarakat.
Bila dari awal sudah bisa merasakan keraguan atau ada yang tidak beres, tanyakan lagi pada diri sendiri sembari melakukan riset lebih lanjut. Tanyakan pula pada ahlinya. Jangan pernah membuat keputusan finansial tanpa bertanya kepada ahlinya kalau kita tidak benar-benar mengerti.(*)
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More