Jakarta – Perusahaan penyedia solusi transportasi, PT Serasi Autoraya, berencana melakukan penawaran umum obligasi berkelanjutan I tahap I tahun 2018 senilai Rp500 Miliar.
Obligasi dengan tingkat kupon berkisar 6,1-8,25 persen ini memiliki tiga seri. Dimana Seri A bertenor 370 hari dengan tingkat kupon sekitar 6,1-6,6 persen, Seri B bertenor tiga tahun dengan kupon 7,25-8 persen dan Seri C bertenor lima tahun dengan tingkat kupon berkisar 8-8,25 persen.
Presiden Direktur Serasi Autoraya Firman Yosafat Siregar mengatakan penerbitan surat utang tersebut merupakan bagian dari target perolehan dana Obligasi Berkelanjutan I sebesar Rp2 triliun.
“Seluruh dana hasil penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk modal kerja sebagai menunjang kinerja perseroan,” kata Firman dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Pada aksi korporasi ini, Serasi Autoraya menunjuk tiga penjamin pelaksana emisi, yakni PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas. Sebagaimana diketahui, PT Fitch Rating Indonesia telah menetapkan obligasi ini pada peringkat AA-idn.
Baca juga: Penawaran Umum Obligasi Serasi Autoraya
Obligasi Tahap I ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok obligasi dengan bunga obligasi yang dibayarkan setiap triwulan, sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
Pembayaran bunga obligasi pertama untuk masing-masing seri pada 27 Juli 2018, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir dan sekaligus jatuh tempo pada 7 Mei 2019 untuk Seri A. Sementara itu untuk Seri B pada 27 April 2021 dan Seri C pada 27 April 2023.
Obligasi ini tidak memiliki jaminan secara khusus, tetapi para pemegang obligasi akan mendapatkan perlakuan setara dengan perlakuan yang diberikan perseroan kepada kreditur lain.
Perseroan berharap, penerbitan obligasi ini bisa mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 April 2018, sehingga penawaran umum bisa dilakukan pada 23-24 April 2018. Perkiraan tanggal penjatahan pada 25 April 2018 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 April 2018. (*)