News Update

Serap Dana Repatriasi, OJK Minta Kemenkeu Turunkan Pajak DIRE

Jakarta – Guna memberikan daya tarik produk investasi untuk menghimpun dana repatriasi tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Keuangan bisa merealisasikan rencana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Dana Investasi Real Estate berbetuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK-DIRE) menjadi 0,5%.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016. Menurutnya, dengan menurunkan PPh transaksi DIRE menjadi 0,5% diharap bisa mengundang minat pemilik aset properti untuk menerbitkan DIRE di pasar modal domestik.

“Untuk membuat produk investasi menjadi menarik, ada beberapa penyederhanan, salah satunya terkait dengan DIRE soal ketentuan pajak yang mudah-mudahan akan keluar,” ujar Nurhaida.

Lebih lanjut Nurhaida menilai, dengan adanya relaksasi penurunan PPh DIRE menjadi 0,5% diharapkan bisa menjadi salah satu sarana penghimpunan dana repatriasi kebijakan amnesti pajak. “Dengan ketentuan pajak ini, sehingga bisa bersaing. Pengenaannya diturunkan menjadi 0,5%,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pengenaan PPh KIK DIRE di pasar modal dalam negeri sebesar sebesar 5% atau jauh lebih rendah dari Singapura yang hanya sebesar 3%. Sedangkan, saat ini pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga sebesar 5%

Nurhaida mengaku, bahwa OJK sudah secara matang mempersiapkan berbagai instrumen investasi di pasar modal yang akan menampung capital inflow dari kebijakan pengampunan pajak. “OJK di pasar modal sudah banyak yang dipersiapkan. Kami paham dana itu butuh instrumen investasi,” ucapnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan merelaksasi ketentuan di instrumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang bisa mengembangkan sektor riil. “Kami juga menyempurnakan peraturan tentang pengelolaan dana individu atau KPD (Kontrak Pengelolaan Dana) dengan minimun investasi menjadi Rp5 miliar,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, dana repatriasi dari kebijakan tax amnesti ini juga bisa ditempatkan di instrumen Efek Beragun Aset (EBA), dan tentunya bisa masuk di instrumen saham pada pasar primer maupun skunder. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

4 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

6 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

6 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

6 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

7 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

7 hours ago