News Update

Serap Dana Repatriasi, OJK Minta Kemenkeu Turunkan Pajak DIRE

Jakarta – Guna memberikan daya tarik produk investasi untuk menghimpun dana repatriasi tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Keuangan bisa merealisasikan rencana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Dana Investasi Real Estate berbetuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK-DIRE) menjadi 0,5%.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016. Menurutnya, dengan menurunkan PPh transaksi DIRE menjadi 0,5% diharap bisa mengundang minat pemilik aset properti untuk menerbitkan DIRE di pasar modal domestik.

“Untuk membuat produk investasi menjadi menarik, ada beberapa penyederhanan, salah satunya terkait dengan DIRE soal ketentuan pajak yang mudah-mudahan akan keluar,” ujar Nurhaida.

Lebih lanjut Nurhaida menilai, dengan adanya relaksasi penurunan PPh DIRE menjadi 0,5% diharapkan bisa menjadi salah satu sarana penghimpunan dana repatriasi kebijakan amnesti pajak. “Dengan ketentuan pajak ini, sehingga bisa bersaing. Pengenaannya diturunkan menjadi 0,5%,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pengenaan PPh KIK DIRE di pasar modal dalam negeri sebesar sebesar 5% atau jauh lebih rendah dari Singapura yang hanya sebesar 3%. Sedangkan, saat ini pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga sebesar 5%

Nurhaida mengaku, bahwa OJK sudah secara matang mempersiapkan berbagai instrumen investasi di pasar modal yang akan menampung capital inflow dari kebijakan pengampunan pajak. “OJK di pasar modal sudah banyak yang dipersiapkan. Kami paham dana itu butuh instrumen investasi,” ucapnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan merelaksasi ketentuan di instrumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang bisa mengembangkan sektor riil. “Kami juga menyempurnakan peraturan tentang pengelolaan dana individu atau KPD (Kontrak Pengelolaan Dana) dengan minimun investasi menjadi Rp5 miliar,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, dana repatriasi dari kebijakan tax amnesti ini juga bisa ditempatkan di instrumen Efek Beragun Aset (EBA), dan tentunya bisa masuk di instrumen saham pada pasar primer maupun skunder. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

9 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

10 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

11 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

11 hours ago