Jakarta–Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif cukai rokok pada bulan depan atau di September 2017.
Dirinya mengatakan, bahwa penyesuaian tarif cukai rokok setiap tahun dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan produksi rokok secara bertahap.
“Kami baru terapkan September untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif yang berlaku. Secara reguler, akan ada kebijakan perubahan tarif rokok yang didasarkan tiga faktor,” ungkap Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Heru menjelaskan, pokok penting sebagai faktor penyesuaian harga rokok ialah masukan dari pihak yang mendukung kesehatan. Lalu, tujuan pengenaan atau kenaikan tarif cukai rokok ini guna mengendalikan konsumsi rokok kepada masyarakat luas di Indonesia.
“Indonesia sepakat menurunkan produksi rokok secara bertahap. Ini yang harus kita dengarkan, sehingga tarif cukai tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan produksi rokok,” tambah Heru. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More