Cukai rokok kembali dinaikkan pemerintah/Istimewa
Jakarta–Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif cukai rokok pada bulan depan atau di September 2017.
Dirinya mengatakan, bahwa penyesuaian tarif cukai rokok setiap tahun dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan produksi rokok secara bertahap.
“Kami baru terapkan September untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif yang berlaku. Secara reguler, akan ada kebijakan perubahan tarif rokok yang didasarkan tiga faktor,” ungkap Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Heru menjelaskan, pokok penting sebagai faktor penyesuaian harga rokok ialah masukan dari pihak yang mendukung kesehatan. Lalu, tujuan pengenaan atau kenaikan tarif cukai rokok ini guna mengendalikan konsumsi rokok kepada masyarakat luas di Indonesia.
“Indonesia sepakat menurunkan produksi rokok secara bertahap. Ini yang harus kita dengarkan, sehingga tarif cukai tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan produksi rokok,” tambah Heru. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More
Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More
Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More
Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,89 persen ke level 7.214,17 pada awal perdagangan (9/4), dari… Read More