Faktor yang kedua, dirinya menjelaskan, pemerintah harus memperhatikan industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir, termasuk petani yang masuk dalam rantai bisnis rokok ini. Ketiga adalah besaran tarif cukai rokok akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Jika dengan target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen. Maka kenaikan cukai tembakau minimal naik 8,9 persen,” jelas Heru.
Baca juga: 2018, Menkeu Pastikan Harga BBM, Elpiji dan Listrik Tidak Naik
Heru menegaskan, pemerintah akan membedakan tarif berdasarkan golongan, ada tiga, yakni Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja, pemerintah akan memberi ruang dalam bentuk tarif lebih rendah kepada sigaret kretek tangan. Sebaliknya, tarif yang lebih tinggi untuk sigaret kretek mesin,” tandasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More