Faktor yang kedua, dirinya menjelaskan, pemerintah harus memperhatikan industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir, termasuk petani yang masuk dalam rantai bisnis rokok ini. Ketiga adalah besaran tarif cukai rokok akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Jika dengan target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen. Maka kenaikan cukai tembakau minimal naik 8,9 persen,” jelas Heru.
Baca juga: 2018, Menkeu Pastikan Harga BBM, Elpiji dan Listrik Tidak Naik
Heru menegaskan, pemerintah akan membedakan tarif berdasarkan golongan, ada tiga, yakni Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja, pemerintah akan memberi ruang dalam bentuk tarif lebih rendah kepada sigaret kretek tangan. Sebaliknya, tarif yang lebih tinggi untuk sigaret kretek mesin,” tandasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More