Faktor yang kedua, dirinya menjelaskan, pemerintah harus memperhatikan industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir, termasuk petani yang masuk dalam rantai bisnis rokok ini. Ketiga adalah besaran tarif cukai rokok akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Jika dengan target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen. Maka kenaikan cukai tembakau minimal naik 8,9 persen,” jelas Heru.
Baca juga: 2018, Menkeu Pastikan Harga BBM, Elpiji dan Listrik Tidak Naik
Heru menegaskan, pemerintah akan membedakan tarif berdasarkan golongan, ada tiga, yakni Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja, pemerintah akan memberi ruang dalam bentuk tarif lebih rendah kepada sigaret kretek tangan. Sebaliknya, tarif yang lebih tinggi untuk sigaret kretek mesin,” tandasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More
Poin Penting Seorang siswa SD di NTT bunuh diri karena orang tuanya tak mampu membeli… Read More
Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More
Poin Penting Keberadaan debt collector berperan sebagai credit collection support yang menjaga likuiditas, menekan risiko… Read More
Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More