Jakarta – Pemerintah mengakui pemberian insentif motor listrik senilai Rp7 juta per unit dirasa belum optimal lantaran sepi peminat. Karena itu, pemerintah berencana menaikan besaran insentif untuk mendorong penggunaan motor listrik lebih luas.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan rapat terbatas perihal insentif kendaraan listrik.
“Harus diakui insentif motor listrik belum optimal. Jangankan roda empat, yang roda dua insentif Rp7 juta jumlahnya masih sedikit,” katanya dalam seminar “Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik”, di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.
Menurutnya, kurang optimalnya insentif motor listrik senilai Rp7 juta disebabkan pemerintah pada waktu itu membuat kebijakan yang terlalu ideal dengan sasaran masyarakat produktif.
Baca juga: Pakai Motor Listrik, Pengeluaran Bisa Hemat 80 Persen
Semisal, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).
“Padahal seluruh masyarakat Indonesia seharusnya berhak mendapat insentif tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu merubah sasaran pengguna motor listrik menjadi satu NIK per unit. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Termasuk dari sisi besaran yang sedang kami review kembali,” terang Sus yang enggan menyebut angka insentif motor listrik tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut, wacana kenaikan insentif motor listrik dari Rp7 juta menjadi Rp 10 juta per unit. hal tersebut diungkap dirinya saat menghadiri ‘Rapat Koordinasi mengenai Pencemaran Udara di Jabodetabek’ pada Jumat, (18/8).
“Ada wacana insentif dari Rp7 juta ke Rp10 juta untuk motor listrik konversi untuk mempermudah urusan,” katanya.
Selain itu kata dia, ada banyak juga pilihan lain yang dibahas dalam rapat tersebut yang menyangkut kelistrikan seperti opsi diskon listrik.
Bahlil Tegaskan Insentif Motor listrik Tetap
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, insentif motor listrik senilai Rp7 juta dan potongan PPn 10 persen untuk mobil listrik tidak berubah.
“Tetap jalan karena itu adalah instrumen untuk bagaimana menurunkan emisi polusi dan mengurangi subsidi minyak. Kita jangan dilihat Rp7 juta sama PPN potong 10 persen itu,” tegasnya.
Baca juga: Nasib Pengguna Motor Listrik, Ojol: Pendapatan ‘Boncos’ Hingga Orderan Sering Ditolak
Bahlil menilai, besaran insentif Rp 7 juta per unit motor listrik sudah ideal. Menurutnya, insentif yang diberikan pemerintah tersebut bukan hanya dilihat dari besarannya. Melainkan, perlu dilihat dari manfaat jangka panjang ke depan untuk mengatasi polusi udara sekaligus menekan subsidi minyak.
“Bayangkan kalau kita impor minyak per hari 850 ribu barel, dengan subsidi yang begitu mahal. Sekarang PPn kita potong, untuk motor kita berikan Rp 7 juta. Tapi kalau dibandingkan dengan umur manfaat dan pemakaian minyaknya kita lebih untung pakai mobil baterai dan motor listrik,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra