Sepanjang 2017, BI Berantas 298 Kasus Uang Palsu

Sepanjang 2017, BI Berantas 298 Kasus Uang Palsu

Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus mengencangkan pengawasan terhadap peredaran uang palsu di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, BI juga telah berkerjasama dengan berbagai pihak salah satunya dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani persoalan uang palsu tersebut.

Dari sinergitas antar lembaga yang terjalin tersebut, BI mencatatkan data peredaran uang palsu telah menurun sepanjang tahun 2017 kemarin. Berdasarkan data November 2017, rasio uang palsu menurun menjadi delapam lembar per 1 juta uang yang diedarkan (UYD) dibandingkan tahun sebelumnya 13 lembar per 1 juta UYD.

“Aspek penting dari distribusi uang adalah kredibilitas dari gangguan uang palsu melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum. Saat ini mabes porli sudah menangkap bukan hanya pengedar namun pemodalnya,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi di Komplek BI Jakarta, Jumat 5 Januari 2018.

Dirinya menjelaskan, sepanjang tahun 2017 tercatat telah terjadi pengungkapan kasus uang palsu 298 kasus dengan total barang bukti 2.815 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 2.692 lembar pecahan Rp 50 ribu.

Dirinya juga optimis, adanya tahun politik pada 2018 ini tidak akan membuat kasus uang palsu semakin meningkat. Hal tersebut tercermin dari beberapa tahun politik sebelumnya.

“Dari data-data sebelumnya, mulai tahun 2004, 2009, sampai dengan 2014, biasa saja mengenai uang palsu meski permintaan uang juga turut meningkat,” tambah Suhaedi.

Tak hanya itu, BI juga terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat. Tercatat sepanjang 2017 kemarin, BI telah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui 329 kegiatan dengan total peserta sebanyak 90.488 orang. Ke depan, pihaknya juga akan terus melakukan edukasi guna pemahaman masyarakat terhadap uang Rupiah semakin bertambah.(*)

Related Posts

News Update

Top News