Jakarta – Bank BJB menandatangani Perjanjian Antar Pemegang Saham (Shareholders Agreement/SHA) dengan Gubernur Jambi di Kantor Perwakilan Bank BJB Jakarta, 17 Juli 2024.
Penandatanganan SHA dilakukan oleh Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Gubernur Jambi Al Haris.
Langkah ini dilakukan guna mengatur peran para pihak dalam Pengendalian atas Bank Jambi sebagai upaya finalisasi pengembangan Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank BJB dengan Bank Jambi.
Yuddy menjelaskan, penandatanganan SHA ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Saham Bersyarat yang telah ditandatangani pada 28 Juni 2024 lalu.
“Ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank. Pasca penandatanganan SHA. Artinya Induk KUB dalam hal ini Bank BJB bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi beserta Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Jambi telah memiliki visi yang sama untuk bersama-sama membangun, memperkuat dan meningkatkan peran BPD. Khususnya untuk mendukung jalannya transaksi keuangan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Yuddy dalam keterangan resmi dikutip 17 Juli 2024.
Baca juga: Perluas Layanan, BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan Link
Dia melanjutkan, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua bank, dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Termasuk memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Masih banyak pula bidang dalam layanan perbankan, digitalisasi, keamanan teknologi yang bisa disinergikan. Kita berbagi infrastruktur sehingga akan lebih efisien dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Lebih jauh Yuddy menjelaskan, pelaksanaan Pengendalian atas Bank Jambi akan dilakukan Bank BJB dan Pemprov Jambi selayaknya konsep dwitunggal. Masing-masing pihak nantinya memiliki peran vital untuk pengembangan Bank Jambi ke depan.
Setelah penandatanganan SHA, kata Yuddy, Bank BJB akan mengajukan permohonan Fit and Proper Test sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika disetujui, Bank Jambi akan menjadi tambahan anggota KUB Bank BJB, sekaligus perusahaan anak bank bjb sehingga laporan keuangannya akan dikonsolidasikan dengan bank bjb sebagai induk KUB.
“Kolaborasi ini penting bagi BPD untuk berinovasi dan bertransformasi agar mampu bersaing di industri perbankan. Bank BJB dengan berbagai pengalaman dalam melakukan inisiatif-inisiatif strategis dapat berbagi pengalaman dengan sesama BPD untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan bersama,” ujar Yuddy.
Bank BJB sebagai BPD terbesar memiliki pengalaman dan keahlian dalam mengelola ekosistem daerah. Khususnya dalam pengelolaan pajak, retribusi, dan layanan daerah secara digital.
Saat ini, Bank BJB adalah satu-satunya BPD yang telah berstatus konglomerasi keuangan dengan perusahaan anak seperti bank bjb Syariah, Bank Bengkulu, dan beberapa lembaga keuangan lainnya.
Bank BJB juga memegang peringkat Corporate Rating tertinggi di antara BPD lainnya dan memiliki aplikasi mobile ‘Digi Mobile’. Aplikasi ini memiliki fitur-fitur yang setara dengan perbankan papan atas nasional.
Sementara diketahui, Provinsi Jambi dengan seluruh kota dan kabupatennya memiliki ekosistem daerah dan potensi yang besar. Bahkan, APBD-nya mencapai Rp5,1 triliunan dengan populasi penduduk yang mencapai 3,6 juta jiwa.
Baca juga: OJK Tegaskan Peran Besar BPD dalam Mendorong Perekonomian Daerah
Adapun Bank Jambi pada Maret 2024 menunjukkan kinerja positif. Bank kebanggaan warga Jambi ini memiliki total aset Rp13,3 triliun. Bank Jambi juga berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp10,9 triliun. Sementara dari sisi intermediasi berhasil menyalurkan kredit serta pembiayaan Rp9,5 triliun.
Laba yang tercatat mencapai Rp95,5 miliar dengan Return on Equity (ROE) sebesar 16,49 persen. Atas kinerja tahun 2023, Bank Jambi juga mampu memberikan dividen Rp137,5 miliar kepada pemegang saham.
Selain itu, Bank Jambi juga memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total aset Rp1,2 triliun dan ROA 3,19 persen. Hal ini dapat bersinergi dengan Bank BJB Syariah untuk memperluas pasar perbankan syariah di Indonesia. (*)