Jakarta – Harga kripto melambung tinggi usai Donald Trump memenangkan pemilihan umum (Pemilu) di Amerika Serikat (AS) pada 5 November 2024. Bahkan pada Minggu, 10 November 2024, harga kripto menyentuh USD80 ribu per koin, tertinggi sepanjang sejarah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hal ini sebagai angin segar bagi perkembangan aset kripto Tanah Air. Hasan Fawzi, Kepala Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menganggap bahwa melambungnya harga kripto ini bisa memberikan dampak positif jika dimanfaatkan secara tepat.
“Ada banyak pemerintah yang melihat, bukan hanya dari sisi transaksinya ya, tapi pemanfaatan teknologi dan aset kripto ini, ternyata bisa juga diarahkan ke hal-hal yang sifatnya positif,” ungkap Hasan di sela-sela acara “Launching Bulan Fintech Nasional”, Senin, 11 November 2024.
Baca juga: Catat! Pasar Kripto Pekan Ini Bakal Dipengaruhi 2 Sentimen Krusial
Meski demikian, Hasan mengingatkan bahwa OJK sebagai regulator tetap harus mendorong kehati-hatian bagi seluruh stakeholders. Apalagi, risiko dari kripto, diakuinya, masih tinggi.
Dengan demikian, sebelum masyarakat turut serta dalam transaksi kripto, Hasan mengajak mereka untuk memahami terlebih dahulu soal aset ini, melalui berbagai kanal literasi dan edukasi yang ada. Ia juga mengajak stakeholders lain untuk meningkatkan aspek-aspek ini.
“Jadi tidak hanya kami. Anggota asosiasi, pelaku asosiasi di aset kripto, dan sebagainya tentu kita ingin dorong, supaya pemahaman itu cukup tinggi,” tegas Hasan.
Perkuat Tata Kelola Aset Kripto
Di sisi lain, Hasan menjelaskan bahwa OJK sedang mempersiapkan pengambilalihan tugas pengawasan aset digital, termasuk kripto, yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Hasan menjelaskan, pengambilalihan tugas ini mengikuti mandat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca juga: 30 Perusahaan Resmi Bergabung di Bursa Kripto CFX, Simak Daftarnya
Masih ada berbagai aspek yang menurut Hasan, bisa dikembangkan lebih jauh soal aset digital seperti kripto. Salah satu contoh yang Hasan berikan adalah tokenisasi aset digital dari aset-aset di dunia nyata.
“Misalnya, bagaimana kita menghadirkan fleksibilitas dan aksesibilitas yang makin luas dengan tokenisasi dari real world asset atau aset-aset berbentuk yang ada di sekitar kita, misalnya property,” terang Hasan.
Proses peralihan dari BAPPEBTI ke OJK diungkapkan akan selesai pada Januari 2025 mendatang. Saat ini, OJK tengah menyesuaikan dan melakukan penyelarasan peraturan serta memperkuat tata kelola kelembagaan.
“Ada penguatan-penguatan di tata kelola. Seperti untuk kelembagaannya, untuk bagaimana mencegah tindakan anti pencucian uang, pendanaan pembiayaan terorisme. Kemudian kami menghadirkan juga kepastian untuk pelindungan konsumen,” paparnya.
Baca juga: OJK Beberkan Update Soal 4 Asuransi Bermasalah
Sebagai informasi, OJK mencatatkan perlambatan transaksi aset kripto pada September 2024. Tercatat ada koreksi dari jumlah transaksi kripto, menurun dari Rp48,92 triliun di Agustus 2024 menjadi Rp33,67 triliun.
Padahal, jumlah investornya meningkat dari 20,9 juta di Agustus 2024 menjadi 21,27 juta pada September lalu. Meskipun begitu, nilai akumulasi transaksi kripto di Indonesia tetap meningkat sebesar 351,97 persen secara year on year (yoy). (*) Mohammad Adrianto Sukarso