Jakarta–PT Bank Permata, Tbk (PermataBank) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan oleh Tjho Winarto.
Hal tersebut menurut Kuasa Hukum PermataBank Savitri Kusumawardhani mencerminkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebesar Rp32 miliar tersebut tidak mendasar dan juga tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terjadinya transaksi pada rekening Tjho Winarto bukanlah merupakan kesalahan dari PermataBank dan oleh karenanya PermataBank tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Majelis juga mempertimbangkan bahwa terjadinya perpindahan simcard Tjho Winarto telah mengakibatkan pihak lain dapat mengakses data Tjho melalui suatu perangkat teknologi.
Pihak PermataBank sendiri menyatakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan internet bankingnya dan senantiasa mengingatkan nasabah untuk menjaga kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) dan Telephone Identification Number (TIN)-nya serta melakukan perubahan password secara berkala. (*) Ria Martati