Jakarta — Bank Indonesia (BI) mengaku masih terus merancang regulasi mengenai standart penerapan quick response code (QR Code) bagi industri jasa keuangan nasional. Regulasi tersebut nampaknya akan baru terbit pada September hingga Desember tahun 2019 mendatang sebab ada beberapa sinkronisasi yang perlu dilaksanakan.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebut, standart tersebut harus dapat disempurnakan terlebih dahulu sebelum diluncurkan ke masyarakat.
“Kami sudah uji coba dan sudah diberikan ke Industri. Rencananya kan September atau Desember sudah selesai, tetapi masih ada beberapa kekurangan yang perlu dikaji ulang, ya sekitar 20-30% kalau dihitung-hitung kendalanya,” katanya di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018
Baca juga: BI: Regulasi QR Code Masih Tahap Piloting Pertama
Onny berharap, dengan adanya standart penerapan QR tersebut dapat lebih membantu pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usahanya. Tak hanya itu, dengan adanya standart QR code nantinya juga diharap membantu costumer untuk melakukan pembayaran dengan mudah.
“Bayangkan 29 pemain QR tadi infrastruktur masing masing ada 29 QR yang beredar itu akan merepotkan. Jadi kedepan nanti kita pengennya satu QR untuk semua,” tambah Onny.
Nantinya, dengan adanya standarisasi tersebut, diharap seluruh indutri jasa keuangan dapat menerapkan keamanan, sistem dan pola yang sama dalam QR Code tersebut. Sebagai informasi, dalam merancang standart tersebut BI juga terus berkordinasi dan melakukan diskusi intern dengan seluruh industri jasa keuangan dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dalam penerapan QR Code tersebut. (*)