News Update

Sempat Diblokir PPATK, 50.000 Rekening Nasabah Bank Kalsel Kini Aktif Kembali

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) mengungkapkan, sebanyak 50.000 rekening nasabah diaktifkan kembali usai kebijakan nasional pemblokiran rekening pasif, yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin mengatakan, pemblokiran nasabahnya ini merupakan bagian dari kebijakan PPATK terhadap 28 juta rekening tidak aktif di seluruh Indonesia.

“Nasabah panik, karena tidak bisa transaksi. Petugas kami harus kerja ekstra mengonfirmasi ke nasabah dan klarifikasi ke PPATK melalui formulir keberatan,” kata Fachrudin usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kalsel, dikutip Antara, Minggu, 3 Agustus 2025.

Baca juga : Bank Kalsel Raup Laba Rp121,12 Miliar per Maret 2025, Tumbuh 21,24 Persen

Fachrudin mengaku, pihaknya kewalahan menghadapi gelombang kedatangan nasabah yang meminta pembukaan kembali rekening akibat pemblokiran massal tersebut.

Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan karena tidak ada aktivitas pada rekening selama tiga bulan. PPATK menilai hal itu bisa menandakan pemilik rekening telah meninggal dunia atau tidak aktif.

“Dulu tidak masalah karena transaksi masih manual, sekarang semua digital. Kalau rekening terblokir, nasabah tetap harus datang ke kantor. Ini jadi tidak praktis,” jelasnya.

Baca juga : Rekening Dormant Jadi Kegaduhan, OJK Siap Revisi Aturan Seluruh Rekening

Hingga Kamis (31/7/2025), tersisa sekitar 3.000 rekening yang masih terblokir, Fachrudin pun optimistis seluruh rekening tersebut segera aktif kembali menyusul kebijakan baru PPATK untuk membuka kembali rekening yang sempat dibekukan.

“Kami pastikan tidak ada satu pun dari 50 ribu rekening nasabah kami yang terlibat kasus tindak pidana, murni hanya tidak aktif,” ujar Fachrudin.

Bank Kalsel juga mengimbau para nasabah untuk rutin melakukan transaksi minimal sekali dalam tiga bulan guna mencegah pemblokiran serupa ke depan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

4 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

4 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

9 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

9 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

13 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

15 hours ago