News Update

Sempat Diblokir PPATK, 50.000 Rekening Nasabah Bank Kalsel Kini Aktif Kembali

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) mengungkapkan, sebanyak 50.000 rekening nasabah diaktifkan kembali usai kebijakan nasional pemblokiran rekening pasif, yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin mengatakan, pemblokiran nasabahnya ini merupakan bagian dari kebijakan PPATK terhadap 28 juta rekening tidak aktif di seluruh Indonesia.

“Nasabah panik, karena tidak bisa transaksi. Petugas kami harus kerja ekstra mengonfirmasi ke nasabah dan klarifikasi ke PPATK melalui formulir keberatan,” kata Fachrudin usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kalsel, dikutip Antara, Minggu, 3 Agustus 2025.

Baca juga : Bank Kalsel Raup Laba Rp121,12 Miliar per Maret 2025, Tumbuh 21,24 Persen

Fachrudin mengaku, pihaknya kewalahan menghadapi gelombang kedatangan nasabah yang meminta pembukaan kembali rekening akibat pemblokiran massal tersebut.

Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan karena tidak ada aktivitas pada rekening selama tiga bulan. PPATK menilai hal itu bisa menandakan pemilik rekening telah meninggal dunia atau tidak aktif.

“Dulu tidak masalah karena transaksi masih manual, sekarang semua digital. Kalau rekening terblokir, nasabah tetap harus datang ke kantor. Ini jadi tidak praktis,” jelasnya.

Baca juga : Rekening Dormant Jadi Kegaduhan, OJK Siap Revisi Aturan Seluruh Rekening

Hingga Kamis (31/7/2025), tersisa sekitar 3.000 rekening yang masih terblokir, Fachrudin pun optimistis seluruh rekening tersebut segera aktif kembali menyusul kebijakan baru PPATK untuk membuka kembali rekening yang sempat dibekukan.

“Kami pastikan tidak ada satu pun dari 50 ribu rekening nasabah kami yang terlibat kasus tindak pidana, murni hanya tidak aktif,” ujar Fachrudin.

Bank Kalsel juga mengimbau para nasabah untuk rutin melakukan transaksi minimal sekali dalam tiga bulan guna mencegah pemblokiran serupa ke depan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

3 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

3 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

4 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

14 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

14 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

15 hours ago