Poin Penting
- Bank Jateng menaikkan pembiayaan daerah hingga Rp1 triliun pada 2026, lebih dari tiga kali lipat dari 2025.
- Langkah ini diambil untuk menutup kebutuhan pembiayaan daerah akibat menyusutnya dana transfer sejak 2020.
- BPD bertransformasi dari penyalur dana menjadi mitra yang memastikan proyek tepat waktu dan tepat sasaran.
Surakarta – Penyusutan dana transfer ke daerah (TKD) pada 2026 menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak lagi bergantung pada fiskal pusat. Kondisi ini mendorong Bank Jateng mengambil peran lebih besar dengan meningkatkan kredit kepada Pemda hingga Rp1 triliun.
Nilai tersebut melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan realisasi 2025 yang sebesar Rp330 miliar. Kenaikan ini mencerminkan perubahan strategi pembiayaan daerah di tengah tekanan fiskal.
Tren penurunan TKD sendiri telah berlangsung sejak 2020. Pada 2026, penurunan tidak hanya terjadi secara persentase, tetapi juga secara nominal terhadap total belanja negara.
Dalam Seminar Nasional Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) 2026 di Hotel Sunan Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (17/4), Direktur Utama Bank Jateng, Bambang Widyatmoko, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan fenomena baru, melainkan akumulasi tren sejak 2020 yang kini mencapai titik krusial.
Baca juga: Asbanda Dorong BPD Naik Kelas jadi Orkestrator Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Keterbatasan fiskal membuat daerah harus mencari sumber pembiayaan alternatif agar pembangunan tetap berjalan. Dalam konteks ini, Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi menjadi motor penggerak pembiayaan.
Bambang menuturkan, Bank Jateng telah memulai langkah tersebut sejak 2025 dengan menyalurkan kredit Rp330 miliar untuk berbagai proyek, mulai dari pembangunan jalan hingga fasilitas kesehatan.
Peningkatan pembiayaan menjadi Rp1 triliun pada 2026 menandai penguatan peran tersebut. Langkah ini tidak hanya berorientasi pada ekspansi bisnis, tetapi juga menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
“Seperti kita ketahui sebenarnya sejak tahun 2020 sampai tahun 2025, persentase untuk TKD itu terus menurun. Dan di tahun 2026 tidak hanya persentase yang menurun, tetapi memang alokasi TKD dibanding dengan total belanja itu memang menurun,” katanya.
Ia menilai momentum ini perlu dimanfaatkan BPD untuk menjadi lebih mandiri dan berdikari tanpa harus menghambat dan menunda program-program pemerintah.
BPD Tak Lagi Sekadar Penyalur Dana
Peran BPD kini bergeser dari sekadar pemberi kredit menjadi mitra strategis yang ikut memastikan proyek berjalan sesuai rencana, berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Bambang pun menyebut bahwa Bank Jateng kini tidak hanya menghitung kelayakan melalui Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sebesar 2,5 persen, tetapi juga masuk lebih dalam pada proyeksi arus kas proyek, skema pencairan kredit, hingga memastikan seluruh underlying terpenuhi sejak awal.
“Maka tujuan pemberian fasilitas kredit ini benar-benar bisa menyelesaikan proyek tepat waktu,” terangnya.
Pendekatan ini menjadi penting mengingat tingginya risiko keterlambatan proyek akibat perencanaan keuangan yang tidak presisi.
Baca juga: Seminar Nasional BPD: Peran Strategis BPD di Tengah Penurunan TKD
Sejumlah proyek daerah kerap tersendat bukan karena kekurangan anggaran, melainkan ketidaksesuaian antara kebutuhan dana dan waktu pencairan.
Selain itu, kata dia, batasan jangka waktu pinjaman yang tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah juga menjadi faktor krusial yang harus diawasi secara ketat sejak awal.
“Kalau sejak awal kita tidak monitor, maka jangan sampai proyek belum selesai, batas penarikan sudah berakhir. Hal ini akan mengganggu penyelesaian proyek dan tentunya juga akan menghambat program-program pemerintah yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Tanpa pengawasan yang disiplin, proyek berisiko terhenti di tengah jalan akibat lemahnya sinkronisasi antara pembiayaan dan pelaksanaan di lapangan. (*)







