Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan telah ada 268.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak awal 2025 hingga 14 Juli 2025. Jumlah ini termasuk 24.975 pengaduan.
Dari total pengaduan tersebut, OJK mencatat 11.137 laporan terkait entitas keuangan ilegal. Rinciannya, sebanyak 8.929 pengaduan menyangkut pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2.208 lainnya terkait investasi ilegal.
Merespons laporan tersebut, Satgas Pasti OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal pada 11 situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, Satgas juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Kami juga melalui Satgas Pasti memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan dan kami juga telah melakukan koordinasi dengan Komdigi,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini pada acara konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2025 secara virtual, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca juga: OJK Terima 8.752 Aduan Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sejak peluncurannya pada 22 November 2024, IASC telah menerima 204.011 laporan yang terdiri dari 129.793 laporan disampaikan oleh para korban melalui pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), dan selebihnya dilaporkan kepada IASC, yaitu sebanyak 74.218 laporan.
Dari 204.011 laporan itu, sebanyak 326.283 rekening dilaporkan, dengan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 66.271 rekening dan total kerugian dana sebesar Rp4,1 triliun.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp4,1 triliun dan total dana korban yang sudah langsung kita blokir sebesar Rp348,3 miliar,” sebut Friderica.
Sanksi dan Pengawasan Diterapkan terhadap PUJK
Dalam rangka penegakan perlindungan konsumen, selama periode awal tahun sampai dengan 24 Juli, OJK telah memberikan perintah dan atau sanksi administratif berupa 86 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK.
Baca juga: OJK Rilis 96 Daftar Pinjol Legal per 1 Juli 2025
Sementara itu, dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, seperti iklan menyesatkan, keterlambatan, atau tidak disampaikannya laporan literasi dan inklusi. Total sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp5,5 miliar.
Kanal Aduan KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
“Dalam rangka mendukung progam pemerintah di sektor perumahan, OJK juga telah menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk menampung pengaduan apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk masyarakat dengan penghasilan rendah,” imbuh Friderica.
Sepanjang 1 Januari hingga Juli 2025, OJK telah menerima 62 pengaduan terkait hal tersebut, khususnya yang berkaitan dengan SLIK, dan telah menyelesaikan 85 persen dari pengaduan tersebut. (*) Steven Widjaja









