Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan pola baru dari pendanaan tindak pidana terorisme di Tanah Air.
Berbeda dengan modus pendanaan yang biasa terjadi di jaringan-jaringan terorisme internasional lain, dirinya menyebut terorisme di Indonesia umumnya justru dibiayai melalui skema self funding atau pendanaan pribadi.
“Sekarang kecenderungannya ke arah sana. Jadi dia biayai diri sendiri, dan ini lebih sulit diatasi,” kata Ahmad Badar pada saat acara menyelenggarakan workshop Program Mentoring Berbasis Risiko (PROMENSISKO) di Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Dirinya menjelaskan, pendanaan secara pribadi yang dilakukan para individu teroris di Tanah Air belakangan ini, biasanya hanya mengandalkan hasil usaha berskala kecil yang mereka jalankan sendiri. Sebab, untuk melancarkan tindak terorisme dapat dilakukan dengan barang yang sederhana seperti bom panci.
Karenanya, melalui pembaharuan National Risk Assessment (NRA) tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme ini, Badar berharap peningkatan risiko dari kasus-kasus tersebut nantinya bisa lebih diprediksi dan ditangani secara lebih optimal ke depannya. (*)
Editor: Rezkiana Np