Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat menteri Kabinet Merah Putih ‘turun gunung’ untuk mengkaji penyelamatan 50.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seperti diketahui Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Senin, 21 Oktober 2024. Penyebab utamanya adalah utang yang menggunung. Perusahaan dianggap tidak mampu membayar kewajiban tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Sritex menyampaikan bahwa saat ini jumlah karyawan di grup Sritex mencapai 50.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.112 karyawan diperkirakan akan terdampak langsung akibat putusan pailit ini.
“Ada 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex,” tulis manajemen Sritex dikutip 27 Oktober 2024.
Baca juga: Sritex Resmi Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang
Atas putusan PN Niaga Semarang, Sritex menghormati putusan hukum tersebut dan meresponsn cepat dengan melakukan konsolidasi internal, serta konsolidasi dengan para stakeholder terkait.
“Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” ucap manajemen Sritex.
Sritex juga berharap dukungan dari pemerintah agar perusahaan dapat terus beroperasi.
“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” katanya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan Sritex. Menurut dia, Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.
Lebih jauh Agus mengatakan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari PHK.
“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.
Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK usai dinyatakan pailit.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta kepada Sritex yang telah dinyatakan pailit dan anak usahanya tidak terburu-buru melakukan PHK kepada para pekerjanya hingga putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah,” ucap Indah dalam keterangannya.
Baca juga: Sritex Pailit, Kemnaker Minta Jangan Buru-buru PHK Karyawannya
Tidak hanya itu, Indah juga menyebut, Kemnaker meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam manajemen perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan.
“Kemnaker meminta Sritex segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak, dengan mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” imbuhnya. (*)