Oleh Dr. Diding S. Anwar, FMII
SELAMATKAN Pemegang Polis (Pempol), Pegawai dan Stakeholer Mutual / UBER (Usaha Bersama) AJBB 1912, dengan tujuan menjaga dan mengawal preseden yang sangat baik sebagai catatan sejarah NKRI.
Memperhatikan penegasan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) “Transaksi Keuangan yang menjurus ke Fraud harus ditindak tegas. Pengawasan OJK juga tidak boleh mandul, tidak boleh masuk angin, harus mengeluarkan taringnya, dan menjaga kredibilitas dan integritas ini sangat penting,” kata Jokowi.
Dari amanah Presiden Jokowi itu tentunya kita dapat jabarkan, misalnya dalam case AJBB 1912 sbb; hindari hal yang membahayakan konsumen dan sektor jasa keuangan, dan semaksimal mungkin tidak merugikan masyarakat Pempol, ujung tombak perusahaan seperti Pekerja, Agen Asuransi, Tenaga Outsourcing, dll. Pedomani Peraturan Perundangan & Norma Hukum yang berlaku.
Pertimbangkan alternatif solusi sesuai amanah Ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, salah satunya yang diamanahkan UU yaitu; Pengelola Statuter (PS). AJBB 1912 kini realitasnya Vacuum of Power (tanpa Organ yang memenuhi ketentuan Anggaran Dasar/AD). Bagaimana caranya bisa segera menyelenggarakan pemilihan BPA baru yang menghasilkan BPA baru yang legitimate dan kredibel serta tidak cacat hukum pelaksanaan mekanismenya.
Dalam kondisi ini, apa dan siapa yang bertanggung jawab dan bertindak untuk menetapkan solusi?
Parallel Run
Mungkin selain penetapan Pengelola Statuter masih ada alternatif solusi lain yang lebih baik, silahkan kewenangannya lembaga yang berkompeten menetapkan apa lagi yang terbaik dan aman bagi seluruh masyarakat, agar tidak berlarut dan menjadikan bom waktu.
Agar tindakan korporasi tidak bermasalah hukum dikemudian hari, hindari menyimpang dari etika bisnis serta tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power).
Organisasi BPA baru AJBB 1912 yang kredible dan legitimate harus segera terbentuk sesuai mekanisme & norma yang berlaku (mungkin harus seperti layaknya model Pemilu, mempedomani azas luber & jurdil, ada KPU, Bawaslu, Lembaga Independen yang ikut mengawasi, tidak boleh ada suara pempol yang hilang satupun, semua pempol sebagai anggota pemilik perusahaan tanpa terkecuali harus ikut pemilihan).
Sambil memikirkan dan memutuskan mekanisme pemilihan BPA baru, jangan lupa bom waktu lain yaitu persoalan Likuiditas AJBB 1912 tidak kalah penting dan beratnya, bagaimana mencari solusi pendanaan untuk pembayaran klaim masyarakat Pempol yang sudah resah dan pasrah, gaji bulanan Pegawai yang resah karena terseok seok, hak Agen yang tertahan, tertunggaknya berbulan bulan “honor wong cilik” (OB, Juru layan, Tenaga Keamanan/Security, Tenaga Outsourcing lainnya), ini bisa berakibat pelayanan operasional terbengkalai, kewajiban perusahaan lainnya yang mungkin banyak yang tertunda dan diabaikan apakah kepada Negara atau Mitra Kerja lainnya.
Setelah BPA baru terpilih, lanjut penetapan BOD & BOC (yang memiliki kompetensi & integritas tinggi) yang dibentuk oleh BPA baru tsb. Selanjutnya tugas Pengelola Statuter sudah cukup, segera berakhir & serahkan kembali ke organisasi Perusahaan yang baru terbentuk. Memang belum jaminan juga organisasi baru itu akan mampu menyelamatkan AJBB.
Segera insan AJBB yang terkait kembali bergandeng tangan, kembali ke prinsip Usaha Bersama, Kekeluargaan, Gotong Royong. Sehingga organisasi baru yang terbentuk tidak mubazir dan tidak memperpanjang keruwetan. Kubur dalam-dalam, buang jauh-jauh yang kurang baik selama ini misal adanya kubu-kubuan dan gontok-gontokan yang runcing dan berbeda target tujuan yang nggak penting dari masing-masing kubu.
Senantiasa ingat selalu, niat leluhur yang sangat mulia, menginisiasi pendirian UBER AJBB 1912 demi kesejahteraan rakyat Indonesia generasi penerus NKRI. Hindari menjadi catatan sejarah adanya preseden yang kurang baik di internal Bumiputera, dan di NKRI.
Memang tidak sederhana, sangat ruwet, ibarat penyakit yang hinggap cukup lama dan kronis serta komplikasi. Misalnya (silakan dibuktikan), kini realitasnya AJBB 1912 belum / tidak sesuai dengan prinsip Mutual / UBER yang baik & benar sebagaimana prakteknya prinsip mutual secara Universal di Dunia, harus dilakukan Restorasi Mutual / UBER sesuai prinsip yang baik dan benar.
Kunci Utama
Tidak kalah sangat penting memohon kehadiran Negara & Political Will Pemerintah, serta kesungguhan dari Lembaga yang berkompeten & berwenang, untuk menjaga & mengawal eksistensi UBER untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Izin, AJB Bumiputera 1912 itu institusi bisnis, jadi harus pakai pendekatan aksi korporasi. AJBB 1912 bukan panti asuhan, bukan ormas, juga bukan orpol. Dengan demikian, pendekatan selain aksi korporasi akan tidak elok bila dipertunjukan bisa menodai amanah leluhur berkenaan “Usaha Bersama” demi kesejahteraan masyarakat banyak (tanpa terkotak kotak).
Semoga semuanya baik-baik saja. Amin.
*) Penulis adalah Ketua Komite Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur