Menteri PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/04).
Jakarta – Pemerintah siap memberikan tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemendikti Saintek.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pemberian tukin ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN, khususnya para dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Ini bukan sekadar tambahan penghasilan.
“Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,” ungkap Rini dinukil laman menpan.go.id, Rabu, 16 April 2025.
Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen
Rini menjelaskan, tunjangan kinerja bagi dosen akan diberikan dengan mempertimbangkan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan.
Adapun kelas jabatan untuk jabatan fungsional Dosen telah ditetapkan melalui surat Menteri PANRB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nantinya, ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek.
Lebih lanjut, Rini menyebutkan ada tiga alasan utama pemberian tunjangan kinerja bagi ASN, khususnya juga dosen. Pertama, untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN.
Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. Ketiga, guna memacu percepatan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah.
Rini juga mengingatkan bahwa pemberian tunjangan ini disertai dengan tanggung jawab besar.
“Menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena pemberian tukin bukan semata-mata soal angka, tapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Rini.
Baca juga: Tukin Dosen PTN Dijamin Tetap Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Kepada para dosen, Rini menegaskan bahwa pemerintah menaruh harapan besar terhadap dunia pendidikan. Dosen diharapkan mampu menciptakan sistem pembelajaran yang inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
“Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” imbuh Rini.
Ia menambahkan, pemberian tukin diharapkan dapat memperkuat peran dosen dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi secara utuh.
Tidak hanya di bidang pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. Dosen juga diharapkan semakin aktif memberikan solusi nyata atas persoalan sosial.
Sementara itu, Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto menjelaskan saat ini jajarannya sedang mempercepat penerbitkan aturan teknis dari Perpres tersebut.
Brian berharap regulasi ini mampu meningkatkan profesionalisme serta tata kelola berbasis kinerja para dosen.
Baca juga: Peminat Bakal Calon Anggota BPK Membeludak, dari Politisi, Dosen, Hakim hingga Wiraswasta, Siapa Saja Mereka?
Menurutnya, dengan meningkatnya kualitas tersebut, perguruan tinggi di Indonesia bisa semakin unggul dan setara dengan kampus-kampus di negara maju, dan dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Saat ini sedang dilakukan harmonisasi aturan pemberian tukin bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB dan Kementerian Hukum,” bebernya.
Agar tidak terjadi penundaan pencairan, kerja sama yang erat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian peraturan menteri dan petunjuk teknis, yang ditargetkan rampung pada akhir April ini.
“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” jelas Brian.
Adapun penilaian kinerja dosen untuk pencairan tunjangan akan dilakukan selama satu semester ini.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN dibawah naungan Kemendikti Saintek yang akan menerima tukin.
Baca juga: Dosen ITB Beberkan AI Generatif Mampu Tingkatkan Produktivitas Pekerjaan
Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 dosen pada Satker PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
“ Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Para dosen akan dapat mulai 1 Januari 2025. Kami bayarkan sesudah Mendikti Saintek menerbitkan aturan teknisnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan sebanyak… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik beberapa pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat… Read More
Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae merespons terkait… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akhirnya mengumumkan pemisahan unit usaha syariah (UUS)… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) dalam Survei Perbankan memproyeksikan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) akan… Read More
Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengambil langkah serius dalam memberantas… Read More