News Update

Selain Yaqut Cholil, Mantan Stafsus Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting

  • KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus kuota haji 2023-2024, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
  • Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, dengan penghitungan final masih dilakukan oleh BPK RI.
  • Kasus menyeret dugaan keterlibatan ratusan biro haji dan asosiasi, terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang.

Jakarta - Selain menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama turut menempatkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Budi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," imbuhnya.

Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

Terkait penanganan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada awak media.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para wartawan di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 9 Januari 2026.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri di antaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Page: 1 2

Yulian Saputra

Recent Posts

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

3 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

4 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

4 hours ago

Prabowo-Trump Sepakati Tarif Resiprokal 19 Persen, Begini Pandangan Ekonom

Poin Penting Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menyepakati tarif resiprokal 19… Read More

4 hours ago

ASLC Proyeksikan Permintaan Mobil Bekas Melonjak Jelang Lebaran 2026

Poin Penting PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) proyeksikan penjualan mobil bekas naik jelang mudik… Read More

4 hours ago