Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas beserta eks Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Isfah Abidal Aziz. (Foto: Kolase/Infobanknews/Istimewa)
Poin Penting
Jakarta - Selain menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama turut menempatkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Budi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," imbuhnya.
Terkait penanganan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada awak media.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para wartawan di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 9 Januari 2026.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri di antaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Page: 1 2
Poin Penting Qoala Plus menggelar Qonnect+ 2026 di lima kota (Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Jakarta)… Read More
Poin Penting Fitch Ratings menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun peringkat Sovereign… Read More
Bank Sampoerna menggandeng KSP Sahabat Mitra Sejati untuk menyerahkan donasi senilai Rp 35.000.000,- kepada siswa-siswa… Read More
Poin Penting LPS melantik pejabat baru di level Direktur Eksekutif, Direktur Group, Kepala Divisi, dan… Read More
Poin Penting PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia meluncurkan AlliSya CI Hasanah, proteksi penyakit kritis… Read More
Poin Penting Lebih dari 40 ribu nasabah Bank Jago (UUS) gunakan Kantong Haji dan Umrah;… Read More