Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap komposisi pendanaan dari perbankan akan terus menurun dan dapat memanfaatkan pendanaan dari investor luar negeri. Dengan demikian nantinya dalam UU P2SK, ada pengecualian bagi perusahaan pembiayaan untuk tetap mendapatkan pendanaan dari investor asing.
Demikian disampaikabln Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan dalam Executive Multifinance Forum yang digelar Infobank dengan tema “Tantangan dan Masa Depan Perusahaan Pembiayaan di Tengah Ancaman Resesi Global” Kamis, 15 September 2022.
“Karena memang tidak semua investor dalam negeri itu bisa menyerap atau mau menyerap. Justru dari luar ini banyak sebenernya bagus kan kalo ada investor dari luar itu bank-bank besar kasih pinjaman ataupun ada private-private equity di luar membeli daripada obligasi yang diterbitkan perusahaan pembiayaan, kan bagus,” ujar Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa komposisi pendanaan perusahaan pembiayaan saat ini masih didominasi dari perbankan yang berada di angka 78% dan di tahun depan diharapkan dapat turun ke posisi 72%.
“Jadi memang harus tangkas perusahaan pembiayaan untuk bagaimana menerbitkan produk funding itu menjadi penting dan dapat disampaikan melalui rencana bisnis, dan kita evaluasi salah satunya itemnya itu selain rencana penyaluran adalah rencana pendanaan,” imbuhnya.
Selain itu, perusahaan pembiayaan seharusnya tidak hanya memikirkan sisi aktiva saja tetapi sisi liabilitasnya juga harus terus dijaga, agar perusahaan pembiayaan dapat menjadi pasar yang dapat disasar dan layak untuk diberikan pendanaan.
Pendanaan dari investor asing ini masih memiliki peluang yang cukup baik, terlihat dari beberapa multifinance yang telah berkolaborasi dengan asing yang menjadi acuan bagi perusahaan pembiayaan untuk dapat menjadi pemegang saham pengendali yang mayoritas maupun sebagai strategic partner. (*) Khoirifa