Revisi PMK tentang tax holiday ditargetkan selesai awal Agustus. Ria Martati
Jakarta–Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan Pemerintah mendukung iklim investasi dengan berbagai kebijakan, salah satunya adalah dengan merevisi fasilitas tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2011.
“Kita ingin tax holiday ini lebih ekslusif, dan menjadi fasilitas paling top untuk industri,” kata Bambang dalam Konferensi Pers di Gedung Juanda Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2015.
Dalam rancangan revisi tersebut, tax holiday diberikan bagi industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Cakupan industri pionir di PMK 130/2011 yang hanya 5 industri juga akan diperluas. Dalam rancangan PMK yang baru, industri pionir diperluas menjadi 9 industri. Sebelumnya 5 industri pionir dalam PMK 130/2011 adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, dan industri peralatan komunikasi ditambah dengan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Selain itu, persyaratan wajib pajak yang dapat mengajukan tax holiday juga diubah. Dalam revisi PMK tersebut, nilai investasi minimal tetap Rp1 triliun, tetapi khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar dapat mengajukan permohonan tax holiday. Selain itu wajib pajak pemohon harus berstatus hukum di Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011. (*)
@ria_martati