Sekolah Ingin Dikenakan Pajak Hingga 12%, Begini Alasan Menkeu

Sekolah Ingin Dikenakan Pajak Hingga 12%, Begini Alasan Menkeu

Jakarta – Pemerintah berencana untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Nantinya aturan tersebut bakal diatur dalam draft perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masih akan dibahas oleh Komisi XI DPR-RI.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait bocornya draft RUU KUP tersebut. Menurutnya, pihak Pemerintah belum dalam menjelaskan secara keseluruhan rencana pajak tersebut. Namun demikian, pihaknya mengaku masih fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi.

“Jadi kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari rencana pajak kita. Tapi yang keluar sepotong-sepotong, yang kemudian di-blow up menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal, hari ini fokus kita adalah pemulihan ekonomi,” jelas Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.

Pihaknya juga berjanji bakal menjelaskan secara utuh maksud dari setiap RUU KUP tersebut kepada DPR maupun masyarakat bilamana kondisi sudah tepat. Menurutnya, semua draft tersebut belum bersifat final dan masih akan terus dibahas terkait pengenaan pajak yang efektif serta tepat sasaran guna mendukung penerimaan negara dari sisi pajak.

“Siapakah di dalam perpajakan yang harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong? Siapa yang pantas untuk dipajaki. Itu semuanya perlu untuk kita bawakan dan akan kami presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomi,” pungkas Sri Mulyani. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News